September 26, 2026

Soal Rp47 Miliar Diswakelola Dinas PUPR Terkesan Hilang Jejak, Setelah Kejati Terima Dua Unit Ambulans Dari Petrochina, Attan: Periksa Kadis PUPR dan Kejati Jambi

IMG-20260805-WA0029

‎Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Sorotan tajam kembali menghujat tata kelola dana kemitraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kasus Dana bantuan PT Petrochina International Jabung Ltd senilai Rp47 Miliar yang diserahkan dan diswakelolakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seolah hilang ditelan bumi, walaupun beberapakali di demo oleh LMPP Jambi di Gedung Kejati Jambi.
‎
‎Kabut kecurigaan semakin pekat setelah muncul kabar, di saat Dana puluhan miliar itu belum jelas nasibnya, pihak perusahaan justru menyerahkan bantuan dua unit ambulans kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Fakta ini memicu pertanyaan besar: mengapa penyaluran bantuan justru dialihkan ke lembaga penegak hukum, sementara masih banyak masyarakat hampir tiap hari menikmati debu jalanan, yang boleh dibilang pemukiman ring satu, yang bersentuhan langsung dengan perusahaan raksasa tersebut, seperti jalan simpang 4 petrochina arah ke blok C  Desa Pandan Makmur, dan arah portal Desa Pandan Lagan (lanjutan 47 M yang diduga kuat bermasalah).
‎
‎Attan Ketua LMPP Jambi mengatakan, Berdasarkan temuan sebelumnya, pengelolaan dana CSR oleh Dinas PUPR Tanjabtim diduga menyimpang dari ketentuan. Dana tersebut dikelola di luar mekanisme kas Daerah dan tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga minim transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip pengelolaan keuangan Negara. Rabu, (05/08/2026).
‎
‎” Tentunya ini menjadi pertanyaan besar, arah kebijakan serta prioritas penyaluran Dana. Dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan desa, akses air bersih, dan fasilitas umum lain yang sangat dibutuhkan di sekitar lokasi operasi perusahaan, bukan dialihkan ke pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan warga.
‎Situasi semakin mencurigakan setelah diketahui pihak Kejati Jambi diduga kuat telah menghapus postingan dokumentasi pada tgl 22/06/2026  terkait penerimaan bantuan dua unit ambulans dari petrochina di media sosialnya, sampai saat ini unggahan serah terima dua unit ambulan itu tidak bisa diakses lagi, ini ada apa, kalau tidak ada apa-apa kenapa di hapus.
‎Untuk diketahui, Poin Penting Temuan BPK RI tidak Masuk APBD: Penerimaan dan pengeluaran dana CSR untuk proyek pembangunan jalan (seperti rigid beton) tidak tercatat di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) maupun APBD Tanjabtim. Dikelola Dinas PUPR: Dana tersebut langsung dikelola di luar mekanisme kas Daerah lewat skema swakelola.Melanggar Aturan: Langkah ini dinilai BPK RI bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas Keuangan publik serta melanggar PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Baik itu KPK dan Jamwas, kami minta periksa Kejati Jambi dan Kepala Dinas PUPR Tanjabtim, serta Pihak petrochina. Kami menuntut kejelasan aliran Dana, transparansi penuh, dan pertanggungjawaban dari pihak yang mengelola, agar tidak ada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran aturan penyaluran Dana tanggung jawab Sosial Perusahaan.” Pungkas Attan. (Jhon.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *