September 25, 2026

Polres Dogiyai Dorong Tata Kelola Dana Kampung Transparan

IMG-20260805-WA0001

DOGIYAI, Putrabhayangkara.id – Polres Dogiyai menjadi narasumber dalam kegiatan Monitoring dan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai. Kegiatan berlangsung di Aula Kingmi Digikotu, Kampung Kimupugi, Distrik Kamu, Rabu (5/8/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman kepala kampung dan perangkat kampung dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, kepala distrik, kepala kampung, serta kepala Bamuskam se-Kabupaten Dogiyai.

Bupati Dogiyai yang diwakili Asisten I Setda, Nason Pigai, menegaskan bahwa Peraturan Bupati menjadi pedoman dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan kampung, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Ia juga mengingatkan agar setiap anggaran dimanfaatkan secara transparan dan diprioritaskan untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, Plt. Kapolres Dogiyai AKBP Dennis A. Putra menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penerapan lima prinsip pengelolaan keuangan kampung, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran. Ia juga mengingatkan aparatur kampung untuk menghindari berbagai bentuk penyimpangan, seperti penyalahgunaan anggaran, mark-up, laporan fiktif, pengadaan barang dan jasa fiktif, serta penyalahgunaan kewenangan.

AKBP Dennis turut mengimbau aparatur kampung agar tidak terlibat praktik gratifikasi maupun suap. Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan program, pemerintah kampung sebaiknya berkoordinasi dengan instansi pembina maupun aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan pelanggaran hukum.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan pengelolaan dana kampung, termasuk pertanyaan mengenai penggunaan dana kampung untuk pembayaran adat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah kampung di Kabupaten Dogiyai semakin memahami ketentuan Peraturan Bupati sehingga tata kelola keuangan kampung dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *