Agustus 23, 2026

Datang Tanpa Koordinasi, Satgas PKH Tuai Protes dari Pemilik Hak Ulayat di Nabire

IMG-20260804-WA0010

Nabire,Papua tengah Putrabhayangkara.id –Masyarakat adat, perusahaan, dan aparat kembali mencuat di wilayah Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Humas PT Kristalin Ekalestari, Maria Erari, melontarkan kritik keras terhadap pola kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai turun ke lapangan tanpa komunikasi dan koordinasi dengan pemilik hak ulayat maupun pihak perusahaan.

Dalam pernyataannya, Maria Erari menegaskan bahwa kehadiran Satgas PKH di wilayah Mosairo telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena tidak didahului pemberitahuan resmi kepada pemilik hak adat maupun pihak perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Tanah ini bertuan. Ini bukan tanah kosong. Ini tanah adat yang memiliki pemilik hak ulayat dan masyarakat yang hidup di atasnya,” tegas Maria.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan tujuan kedatangan tim Satgas karena tidak ada informasi yang diterima sebelumnya. Kondisi tersebut membuat masyarakat menduga adanya tindakan yang tidak menghargai keberadaan pemilik hak adat.

Ia menilai pemerintah dan aparat seharusnya mengedepankan komunikasi serta etika sebelum melakukan kegiatan di wilayah adat. Sebagai Humas perusahaan, dirinya mengaku kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat karena tidak mengetahui agenda maupun tujuan kedatangan Satgas PKH.

Maria juga menyoroti pentingnya peran aparat teritorial, khususnya Korem dan Koramil yang berada di wilayah Distrik Makimi. Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah maupun Satgas seharusnya melibatkan aparat kewilayahan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami berharap ada koordinasi dengan Koramil maupun pihak-pihak yang memahami kondisi masyarakat di lapangan. Dengan begitu masyarakat tidak merasa ditinggalkan atau diabaikan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan mekanisme kedatangan Satgas PKH, Maria mempertanyakan fokus penindakan yang menurutnya lebih banyak diarahkan kepada perusahaan PT. Kristalin Ekalestari, yang beroperasi secara terbuka, sementara aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti kali korowa,Mirago, lagari, dan wanggar.

Ia meminta pemerintah dan Satgas PKH menerapkan penegakan hukum secara adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, apabila penertiban dilakukan, maka seluruh aktivitas yang melanggar aturan harus ditindak tanpa membedakan pelaku maupun lokasi.

Dalam pernyataannya, Maria erari bahkan mengingatkan bahwa masyarakat dapat melakukan aksi protes apabila hak-hak mereka tidak diperhatikan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang diperjuangkan bukan semata kepentingan perusahaan, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat adat yang menggantungkan ekonomi keluarga pada aktivitas di wilayah tersebut.

“Masyarakat bicara soal hak hidup dan hak makan di atas tanah adatnya. Karena itu pemerintah harus hadir tidak hanya membawa aturan, tetapi juga solusi bagi masyarakat,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya sensitivitas masyarakat adat terhadap berbagai kebijakan penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di Papua Tengah. Di satu sisi, pemerintah melalui Satgas PKH menjalankan mandat penegakan hukum dan penataan kawasan. Namun di sisi lain, masyarakat adat menuntut agar pendekatan yang dilakukan tetap menghormati hak ulayat, kearifan lokal, serta melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Situasi ini menjadi tantangan bagi pemerintah, aparat keamanan, dan Satgas PKH untuk membangun komunikasi yang lebih efektif sehingga upaya penegakan aturan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada tanah adat mereka.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *