September 25, 2026

Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Minta Dasar Penerbitan SHM Nomor 320 Diuji, Surat BPN Humbahas Jadi Sorotan

IMG-20260803-WA0038

 

DOLOKSANGGUL – Senin 03 Augutus 2026. Putrabhayangkara.id

Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320/Desa Matiti II atas nama Hotman Munthe kembali menjadi perhatian publik. Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta agar dasar penerbitan sertifikat tersebut diuji secara menyeluruh setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan surat balasan atas keberatan yang diajukan Maksun Simanullang dkk.

Permintaan tersebut berawal dari klaim pihak Raja Adat Bius Matiti yang menyatakan memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 01/SKPT/2018/II/2013 sebagai dasar penguasaan atas bidang tanah yang dipersoalkan. Menurut pihak Raja Adat, dokumen tersebut telah ada sebelum SHM Nomor 320/Desa Matiti II diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan pada 5 Desember 2018.

Berdasarkan klaim tersebut, Maksun Simanullang dkk mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan meminta penjelasan sekaligus pengujian terhadap proses penerbitan SHM Nomor 320. Keberatan tersebut kemudian dijawab melalui Surat Nomor MP.01.02/387-12.16/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam surat balasannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan belum menguraikan secara spesifik dugaan cacat administrasi maupun melampirkan bukti yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur atau data yuridis dalam penerbitan SHM Nomor 320.

Selain itu, Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan sesuai prosedur administrasi pertanahan berdasarkan dokumen permohonan yang diajukan pemohon. Dalam surat yang sama, BPN juga mengutip Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur perlindungan hukum terhadap sertifikat yang diterbitkan secara sah.

Menanggapi jawaban tersebut, Aleng Simanjuntak menegaskan 3/8/2026 bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga negara yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Menurutnya, yang menjadi pokok persoalan adalah apakah objek tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 320 benar-benar sesuai dengan riwayat penguasaan, alas hak, batas-batas bidang, serta data fisik dan data yuridis yang menurut pihaknya telah lebih dahulu dimiliki oleh Keturunan Raja Napasang Simanullang.

> “Kami tidak meminta agar sertifikat langsung dibatalkan. Yang kami minta adalah dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dasar penerbitannya. Apakah alas haknya benar, objeknya benar, batas-batasnya benar, apakah proses pengukuran dan penetapan batas telah dilakukan sesuai ketentuan, serta apakah seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Aleng.

Menurut Aleng, apabila terdapat dua dasar klaim terhadap objek tanah yang sama, maka persoalan tersebut harus dibuktikan melalui penelitian terhadap dokumen pertanahan, pemeriksaan lapangan, pengembalian batas apabila diperlukan, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Karena itu, pihak Raja Adat Bius Matiti meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh warkah penerbitan SHM Nomor 320, meliputi alas hak, riwayat tanah, surat ukur, peta bidang, buku tanah, berita acara penetapan batas, data fisik, data yuridis, hingga dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Namun demikian, dalam surat balasannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan bahwa permintaan membuka warkah tidak dapat dipenuhi karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

Di sisi lain, pihak Raja Adat Bius Matiti juga memasang papan peringatan pada lokasi yang mereka klaim sebagai tanah keturunan Raja Napasang Simanullang. Dalam papan tersebut disebutkan bahwa bidang tanah dimaksud merupakan tanah milik keturunan Raja Napasang Simanullang berdasarkan SKPT Nomor 01/SKPT/2018/II/2013, disertai larangan memasuki, menguasai, menggarap, mengukur, membangun maupun mengalihkan tanah tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Aleng menjelaskan bahwa pemasangan papan tersebut merupakan bentuk penyampaian klaim penguasaan dari pihak kliennya di lapangan dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan status hukum atas tanah. Menurutnya, penentuan sah atau tidaknya hak atas bidang tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan, pemeriksaan objek tanah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak saling memberikan penilaian ataupun vonis melalui media sosial sebelum adanya pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

> “Yang kami kedepankan adalah pembuktian melalui dokumen, bukan opini. Jika penerbitan SHM Nomor 320 memang telah sesuai dengan alas hak, objek, batas, data fisik, data yuridis, serta seluruh prosedur administrasi, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui warkah dan dokumen pertanahan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan, hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai SHM Nomor 320/Desa Matiti II masih berada pada tahap perbedaan pandangan antara hasil penilaian administrasi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan klaim pihak Raja Adat Bius Matiti yang meminta pengujian lebih lanjut terhadap dasar penerbitan sertifikat.

Apabila sengketa tersebut berlanjut, penyelesaiannya akan bergantung pada proses pembuktian berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang, baik melalui penyelesaian administrasi pertanahan maupun proses peradilan, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri, sesuai pokok sengketa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *