Kebakaran Lahan Gambut Di Muara Medak Berhasil Dipadamkan Setelah Empat Hari Penanganan
Musi Banyuasin_putrabhayangkara.id 28 Juli 2026 – Kebakaran lahan gambut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di areal milik PT Tesico Cahaya Pertiwi, eks lokasi RKT 2 Dam 2 Samarasa 2, Dusun 5, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir. Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Berdasarkan informasi warga setempat yang menyampaikan melalui pesan singkat beserta rekaman visual kejadian, kobaran api diduga sempat merambat hingga menyentuh lahan perkebunan milik warga sekitar. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai hampir 20 hektar. Mengingat lokasi merupakan kawasan lahan gambut yang memiliki karakteristik sulit dipadamkan jika sudah terbakar, berbagai upaya penanganan telah dikerahkan secara maksimal, antara lain penggunaan 3 unit helikopter milik PT RHM untuk pengeboman air serta 6 unit ekskavator guna pembuatan sekat bakar.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis membenarkan pelaksanaan penanganan tersebut, dan menjelaskan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara gotong royong yang melibatkan tim dari Perusahaan Sinar Mas, instansi kehutanan, TNI, Polri, Manggala Agni, serta masyarakat setempat.
Hal senada disampaikan Kapolsek Bayung Lencir, yang mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sembilan personel kepolisian masih bertugas di lokasi guna melakukan pemeriksaan serta pemantauan pasca-kebakaran.
Dari sisi lain, Sriyanto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin turut menyoroti peristiwa tersebut. Sriyanto meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusut tuntas peristiwa ini, selaras dengan arahan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha terkait penanganan dan pencegahan kebakaran lahan.
Perlu diketahui bahwa perbuatan membakar hutan atau lahan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan terkait lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan penyebab pasti kebakaran maupun perkiraan kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut. (RUSLAN)
