Polres Nabire Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Nabire, Papua Tengah – Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Nabire melalui tahap II (P-21), Senin (27/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Tersangka atas nama Yoseni Tatogo diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna biru dan satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Proses pelimpahan dilaksanakan oleh personel Satreskrim Polres Nabire, yakni BRIPKA I Komang Suarnawa, S.Sos., BRIGPOL Munawir, S.H., BRIGPOL Dwi Jadmoko, S.H., BRIPTU Billy David G. Usyor, dan BRIPDA Muh Agung Jaya, serta diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di Jalan Poros SP 1, Kelurahan Bumi Raya, Distrik Nabire Barat. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 13.30 WIT.
Wakapolres Nabire KOMPOL Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Nabire dalam menyelesaikan setiap perkara melalui proses hukum yang profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Polres Nabire akan terus berupaya memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Wakapolres.
Ia menambahkan, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang efektif serta memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
