Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Humbang Hasundutan Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan Secara Profesional
Humbang Hasundutan, Sabtu 25 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan atas diterimanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh kliennya, Tri Boy Simanullang.
Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor: LP/B/109/VII/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Aleng Simanjuntak, diterimanya laporan polisi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memberikan kepastian bahwa setiap pengaduan masyarakat memperoleh pelayanan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan alat bukti yang relevan, meminta keterangan para saksi, serta melakukan seluruh tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aleng Simanjuntak.
Melalui kuasa hukumnya, Tri Boy Simanullang juga berharap perkara tersebut memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi landasan dalam penanganan setiap perkara. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan terpenuhinya unsur tindak pidana, kami berharap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, Aleng Simanjuntak mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengimbau agar tidak ada tindakan maupun pernyataan yang dapat memengaruhi jalannya proses penyelidikan ataupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap keberatan, pembelaan, maupun keterangan dari pihak mana pun sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga seluruh proses dapat berjalan secara tertib dan berkeadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Polres Humbang Hasundutan akan menjalankan tugasnya secara profesional, independen, serta berpedoman pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan. Harapan kami, penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.
Hingga keterangan ini disampaikan, proses penanganan perkara masih berada pada tahapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Humbang Hasundutan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan proses yang berlaku.
Penulis: Frish. H. Silaban
