Tim URC Polres Lombok Barat Ringkus Pelaku Pencurian Toko dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Putrabhayangkara NTB — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil membekuk MR (29), terduga pelaku pencurian uang toko di Sekotong, Lombok Barat, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Warga Dusun Pelangan Timur ini ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Mellysa Amalia, melalui Kasat Reskrim AKP Heddy Permana Putra, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VII/2026/SPKT/POLRES LOMBOK BARAT/POLDA NTB.
> “Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Heddy Permana Putra, Kamis (23/7/2026).
Pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.50 WITA di sebuah toko di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Sekotong. Kejadian ini terungkap setelah anak korban mengecek rekaman CCTV dari ponselnya usai menerima informasi kehilangan di grup WhatsApp keluarga.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal masuk tanpa izin dan mengambil uang tunai senilai Rp4 juta dari dus penyimpanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Barat.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengendus keberadaan MR yang bersiap melarikan diri ke luar daerah dengan membonceng sepeda motor rekannya.
Tim kepolisian bersiaga di pertigaan Desa Pelangan. Saat MR melintas, petugas langsung menghadang laju sepeda motornya. Meski sempat berupaya kabur, MR berhasil disergap di lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, MR yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui seluruh perbuatannya. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membeli bahan bakar (pertalite) untuk memantau tempat penyimpanan uang toko sebelum beraksi pada dini hari.
> “Sebagian uang hasil curian diakui telah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi,” tambah AKP Heddy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp1.620.000. Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (A)
