Tim Resmob Polres Nabire Ringkus Penadah Sepeda Motor Curi-Tukar Tambah HP
Nabire, Putra bhayangkara.id — Tim Resmob Polres Nabire bersama Tim Khusus Regu II berhasil membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (22/7/2026).
Seorang pria berinisial Y.A. ditangkap usai menguasai satu unit sepeda motor curian jenis Honda Beat.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Oyehe.
Saat melakukan patroli di area Pantai Nabire, petugas mendapati kendaraan dengan ciri-ciri persis seperti milik korban melintas di lokasi.
Petugas bergerak cepat menghentikan pengendara dan memeriksa keabsahan dokumen kendaraan. Setelah dipastikan cocok dengan data kehilangan, barang bukti beserta pengendara langsung diamankan ke Mapolres Nabire.
“Dari hasil pendalaman, kendaraan tersebut berada di bawah penguasaan Y.A. Tim kemudian bergerak ke tempat kerjanya di Nabire dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR., Rabu (22/7/2026).
Modus Tukar Tambah Ponsel
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y.A. mengaku mendapatkan sepeda motor curian tersebut dari terduga pelaku lain berinisial N.G. Transaksi dilakukan dengan modus tukar tambah—mengorbankan satu unit ponsel pintar milik Y.A. plus sejumlah uang tunai.
Bahkan, Y.A. mengakui telah mengetahui sejak awal bahwa sepeda motor yang dibelinya tersebut merupakan barang hasil tindak kejahatan curanmor.
Saat ini, Satreskrim Polres Nabire tengah memburu N.G. yang sudah masuk dalam daftar pencarian serta mendalami potensi keterlibatan jaringan penadah lainnya di wilayah hukum Nabire.
Peringatan Tegas Kepolisian
Menanggapi kasus ini, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi, baik kepada eksekutor curanmor maupun pihak yang berperan sebagai penadah.
“Kami menindak tegas setiap pelaku, termasuk pihak yang sengaja membeli atau menguasai barang hasil kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah tanpa dokumen sah, karena menguasai barang curian memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Kapolres.
Polres Nabire juga meminta masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian terdekat jika menemukan indikasi jual-beli kendaraan bodong maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.
MPB ABIRAYANTI
