September 26, 2026

Diduga Dipengaruhi Miras, Pria Aniaya Warga dan Rusak Rumah di Kobakma

IMG-20260721-WA0033

 

Kobakma — Seorang pria berinisial RP (28) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial OW (37) serta merusak rumah korban di Kompleks Barak 35, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa (21/7/2026) sore. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Mamberamo Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula sekitar pukul 17.30 WIT ketika RP diduga mendatangi rumah korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Saat itu, ia mencari OW yang tidak berada di rumah. Karena tidak bertemu dengan korban, RP diduga melampiaskan emosinya dengan merusak bagian rumah.

Sekitar pukul 18.20 WIT, RP kembali mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan OW. Menurut keterangan awal, tanpa didahului percakapan yang berarti, RP diduga memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali, lalu kembali memukul dengan balok kayu sebanyak satu kali.

Akibat kejadian itu, OW mengalami luka pada pelipis kiri dan pipi kiri. Korban kemudian mendapat penanganan awal setelah kejadian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Mamberamo Tengah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memberikan penanganan terhadap korban, serta mengamankan barang bukti berupa dua serpihan kaca bening dan satu serpihan kayu yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan itu, termasuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kronologi dan motif kejadian.

Polres Mamberamo Tengah mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kepolisian juga mengingatkan warga untuk menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *