DPRD Toba Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Target PAD yang Belum Tercapai dan Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah
TOBA – Jumat 17 Juli 2026 .
Putrabhayangkara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Jumat (17/7/2026).
Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh anggota Banggar DPRD Kabupaten Toba, Pidel Hutahaean, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi pencapaian target pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
> “Pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa pelaksanaan satu tahun anggaran,” ujar Pidel.
Pembahasan Ranperda tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Toba kepada DPRD melalui nota pengantar.
Dalam laporannya, Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Toba kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini yang diserahkan pada 29 Mei 2026 itu menjadi WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Pemkab Toba.
DPRD menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh jajaran atas pencapaian opini WTP ini. Kami berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan pada pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2026,” kata Pidel.
Meski demikian, Banggar juga menyoroti masih belum tercapainya target pendapatan daerah. Dari target pendapatan sebesar Rp1,288 triliun, realisasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,220 triliun atau 94,71 persen, sehingga masih terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp68,10 miliar.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih optimal menggali potensi penerimaan daerah sehingga target pendapatan pada tahun-tahun mendatang dapat tercapai.
Selain itu, DPRD juga mencatat masih terdapat belanja yang tidak terealisasi sebesar Rp76,52 miliar serta transfer yang belum terealisasi mencapai Rp25,95 miliar.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, posisi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Toba per 31 Desember 2025 menunjukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp34.368.853.536,69, yang terdiri atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, Dana JKN Kapitasi, Dana BOS, serta kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Banggar meminta agar seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Toba sehingga pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tidak mengulangi permasalahan yang sama.
Dalam rapat yang sama, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Toba, Bigman Butarbutar, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapemperda menegaskan bahwa perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak dan retribusi harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penerimaan daerah semakin optimal tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan pembahasan kedua ranperda tersebut, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, peningkatan PAD lebih maksimal, dan pembangunan di Kabupaten Toba dapat berjalan lebih efektif demi mendukung kesejahteraan masyarakat.
Media Putra Bhayangkara ID
Penulis: Jonaer Silaban, S.Pd.
