Humbahas Peringkat Ketiga Realisasi Belanja APBD di Sumut, Kemendagri Lakukan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD 2026
MEDAN – Selasa 14 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pemaparan pada kegiatan Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Humbahas menempati peringkat ketiga tertinggi realisasi belanja APBD di Provinsi Sumatera Utara dengan capaian 40,07 persen.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (14/7/2026), dan diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera Utara.
Acara dibuka Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si., memberikan arahan melalui Zoom Meeting. Turut hadir Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga serta Kepala Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam Sumatera Utara Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran, khususnya penggunaan Tambahan TKD yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan fisik, rehabilitasi, rekonstruksi, serta penanganan pascabencana.
Menurutnya, berbagai kendala administratif, termasuk kelengkapan dokumen perencanaan (readiness criteria), harus segera diselesaikan agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan.
“Forum asistensi ini diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sehingga percepatan penyerapan anggaran dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” demikian pesan Gubernur.
Selain mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah daerah juga diingatkan agar pemanfaatan anggaran diarahkan pada upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai langkah antisipasi jangka panjang.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) lebih dari Rp6 triliun kepada pemerintah daerah di Sumatera Utara. Dana tersebut diperuntukkan bagi 31 kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, serta pemulihan pelayanan publik.
Pada kesempatan itu juga dipaparkan perkembangan realisasi belanja APBD kabupaten/kota di Sumatera Utara. Berdasarkan data yang disampaikan, Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil mencatatkan realisasi belanja sebesar 40,07 persen, menempatkannya pada posisi ketiga tertinggi di tingkat provinsi.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang efektif.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga menyampaikan laporan perkembangan penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi bersama Kemendagri, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa daerahnya memperoleh alokasi Tambahan TKD sebesar Rp58.548.730.000.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp42.317.372.000 telah dialokasikan melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara Rp16.231.358.000, yang merupakan kurang salur Dana Bagi Hasil tahun sebelumnya, direncanakan akan dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Dr. Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Kemendagri bertujuan memastikan penggunaan Tambahan TKD di setiap daerah berjalan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, alokasi sekitar Rp58 miliar yang diterima Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan pascabencana alam yang terjadi pada tahun 2025.
Dana tersebut diharapkan dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, serta upaya pencegahan bencana sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk mengelola Tambahan TKD secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh perangkat daerah diharapkan terus memperkuat koordinasi, mempercepat pelaksanaan program, serta menjaga kualitas perencanaan agar proses pembangunan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal.
Bupati Oloan Paniaran Nababan juga berharap pendampingan dari Kemendagri terus dilakukan hingga seluruh program yang didanai melalui Tambahan TKD dapat diselesaikan sesuai target. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pemulihan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis: Frish. H. Silaban
