September 26, 2026

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban atas Empat Ranperda, Tegaskan Komitmen Penyempurnaan Regulasi Daerah

IMG-20260713-WA0049

 

Humbang Hasundutan – Senin 13 Juli 2026. Putrabhayangkara.id

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP., Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam nota jawabannya, Bupati memberikan tanggapan terhadap empat Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dalam pemandangan umum. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnakan substansi keempat Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

> “Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang telah disampaikan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda,” ujar Bupati.

Menanggapi sorotan DPRD mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor retribusi daerah, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata, serta Surat Edaran Nomor 2312 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara terkait rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tercatat sebesar 20,12 persen, Bupati menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi adanya tambahan anggaran penanggulangan bencana senilai Rp6,25 miliar yang bersumber dari Bantuan Presiden dan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima menjelang akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga penyerapannya belum optimal.

Menjawab pandangan mengenai proporsi belanja pegawai yang melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD, Bupati menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menyebabkan total APBD mengalami penurunan sehingga secara persentase belanja pegawai meningkat.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen melakukan penyesuaian struktur APBD secara bertahap hingga Tahun 2030 agar proporsi belanja pegawai dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat merokok secara menyeluruh, melainkan mengatur lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa implementasi Perda nantinya akan didukung melalui sosialisasi secara masif bersama instansi terkait dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta penerapan sanksi administratif dibandingkan penegakan pidana.

Sementara itu, terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Bupati menjelaskan bahwa perubahan tipologi organisasi perangkat daerah tidak akan membebani keuangan daerah secara signifikan.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, penyesuaian tersebut hanya menambah belanja pegawai sekitar Rp936,25 juta serta tambahan belanja operasional sekitar Rp1 miliar.

Sedangkan mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berencana menyusun kebijakan mengenai perlindungan atau asuransi terhadap aset daerah tertentu melalui Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Usai penyampaian Nota Jawaban Bupati, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora menskors rapat paripurna untuk memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan pembahasan lanjutan terhadap seluruh Ranperda.

Sesuai agenda, tiga Ranperda akan dibahas melalui rapat gabungan komisi bersama perangkat daerah terkait, sedangkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat Paripurna DPRD dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan terhadap keempat Ranperda tersebut.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *