September 27, 2026

Klarifikasi P3-TGAI Cicinde Utara Dinilai Belum Menjawab Substansi, Volume Pekerjaan dan Dugaan Potongan 20 Persen Masih Menjadi Tanda Tanya

IMG-20260712-WA0019

Putrabhayangkara id//Karawang – Klarifikasi yang disampaikan pendamping Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pengurus P3A Baraya Tani Laksana, dan Pemerintah Desa Cicinde Utara terkait papan informasi proyek dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat.

Alih-alih menjelaskan secara rinci spesifikasi pekerjaan dan penggunaan anggaran, klarifikasi yang disampaikan lebih banyak menyoroti alasan tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek dengan dalih telah sesuai instruksi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Padahal, sejak awal sorotan publik bukan semata-mata mengenai isi papan proyek, melainkan keterbukaan informasi mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Hingga saat ini, pihak pelaksana maupun pendamping belum mengungkap secara terbuka berapa volume pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan, termasuk panjang saluran, lebar konstruksi, tinggi bangunan, serta jumlah pekerjaan yang menjadi target program P3-TGAI di Desa Cicinde Utara.

Jika informasi tersebut memang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen teknis lainnya, masyarakat mempertanyakan mengapa data tersebut tidak sekaligus disampaikan dalam klarifikasi kepada publik.

“Klarifikasi yang disampaikan belum menyentuh substansi. Yang ditanyakan masyarakat adalah berapa volume pekerjaan yang dibiayai negara dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar salah seorang pemerhati pembangunan di wilayah Banyusari.

Tidak hanya itu, hingga berita ini ditulis, klarifikasi yang disampaikan juga belum menjawab isu yang lebih serius, yakni dugaan adanya potongan pagu anggaran sebesar 20 persen yang disebut-sebut digunakan untuk mengembalikan biaya talangan pengurusan administrasi dan kelengkapan persyaratan kelompok penerima program.

Informasi tersebut sebelumnya beredar di kalangan masyarakat dan menjadi salah satu alasan munculnya dugaan bahwa volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan berpotensi berbeda dengan realisasi pekerjaan di lapangan apabila benar terjadi pengurangan anggaran.
Namun sampai saat ini belum ada pernyataan tegas dari pihak pendamping, pengurus P3A, pemerintah desa maupun pihak BBWS yang secara khusus membantah atau menjelaskan kebenaran informasi tersebut.

Publik pun mempertanyakan beberapa hal mendasar. Siapa yang menalangi biaya pengurusan administrasi kelompok? Berapa besar biaya yang dikeluarkan? Apakah biaya tersebut memang ada dan dibenarkan dalam mekanisme program? Jika benar terdapat pengembalian biaya talangan, dari sumber anggaran mana pengembalian tersebut dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka untuk menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
Program P3-TGAI sendiri merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat petani. Karena menggunakan dana negara, seluruh proses pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik menilai bahwa apabila memang tidak ada pemotongan anggaran maupun pengembalian biaya administrasi sebagaimana yang beredar di masyarakat, maka pihak terkait seharusnya dapat dengan mudah memberikan penjelasan resmi disertai dokumen pendukung.

Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme pembiayaan tertentu dalam proses pengurusan administrasi kelompok, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai rincian volume pekerjaan berupa panjang, lebar, dan tinggi konstruksi yang sedang dikerjakan, maupun jawaban terkait dugaan potongan pagu anggaran sebesar 20 persen yang disebut-sebut untuk mengembalikan biaya talangan pengurusan administrasi dan kelengkapan persyaratan kelompok penerima program.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak BBWS, pendamping program, pengurus P3A Baraya Tani Laksana, maupun Pemerintah Desa Cicinde Utara apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait berbagai pertanyaan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *