September 26, 2026

Masyarakat Minta Pemkab Padang Pariaman Perjelas Batas Wilayah Antar Nagari Di Kecamatan IV Koto Aur Malintang

IMG-20260710-WA0021

Padang Pariaman, putrabhayangkara.id. Dampak dari pemekaran sebuah Nagari di wilayah Propinsi Sumatera Barat, berimbas yang mengakibatkan banyaknya Nagari yang kurang jelas antar batas Sepadan. Padahal batas sepadan atau wilayah bagi sebuah Desa/Nagari sangat penting untuk kepastian hukum serta kelancaran pelayanan publik, disamping mencegah konflik batas antar Nagari atau antar desa.

Salah satu diantaranya, Batas Nagari – Nagari di Kecamatan IV Koto Aurmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, yakni Batas Nagari III Koto Aurmalintang induk (BatuBasa) dengan Nagari III Koto Aurmalintang utara (Padang Laring). Karena batas Nagari ini sangat sensitif. Ini menyangkut masalah kepastian Hukum dan Administrasi.

Kejelasan secara Yuridis diksi dan kewenangan wilayah. Ini sangat dibutuhkan untuk pendataan kependudukan, pengurusan sertifikat Tanah (seperti PTSPL ) dan tertib administerasi pemerintahansuatu Nagari. Dengan adanya batas wilayah Nagari ini dapat sebagai Pencegahan Konflik. Dengan ada nya batas batas Nagari maka akan dapat meng optimalkan Pembangunan. Tentang masalah penetapan batas antara Nagari III Koto Aurmalintang/ Nagari BatuBasa dengan Nagari III Koto Aurmalintang Utara (Padang Laring) ini sangat perlu sekali.

Menurut beberapa sumber di Kecamatan IV Koto Aurmalintang, menyebutkan masalah penentuan sepadan ini sudah beberapa kali dilakukan musyawarah antara pemerintahan kedua Nagari tersebut . Namun hasilnya belum ada kesepakatan kedua belah pihak.
Ketika di konfirmasi kan pada Camat IV Koto Aurmalintang Alkadri, SE, MM (10/7/2026) di Batu Basa mengatakan: bahwa untuk menentukan Batas Nagari III Koto Aurmalintang (Batu Basa) dengan Nagari III Koto Aurmalintang Utara (Padang laring) Alkadri mengatakan sebenarnya usaha untuk menentukan batas sepadan ini pada masa Camat pendahulu sebelum saya sudah melakukan rembuk antara kedua tokoh masyarakat kedua nagari melakukan upaya penetapan Batas Nagari, tapi masih belum bisa tercapai kesepakatan, terkait batas Nagari ini, semoga sekarang kita bersama dapat menentukan batas Nagari ini, dengan duduk bersama, kata Camat Alkadri.

Lebih lanjut Camat, Alkadri mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan diadakan Musyawarah antara kedua nagari tersebut, dengan menghadirkan Ninik mamak dan tokoh tokoh masyarakat kedua nagari , yang mengetahui tentang masalah batas wilayah antar kedua Nagari tersebut , ucap Alkadri, dengan nada serius. (S/Leo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *