September 25, 2026

Panitia Tetapkan 15 Bakal Calon Anggota BPD Desa Cicinde Selatan Periode 2026–2034, Siap Masuki Tahapan Verifikasi dan Pemilihan

IMG-20260709-WA0026

 

Putrabhayangkara id// Karawang – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, resmi menetapkan 15 bakal calon anggota BPD untuk masa bakti 2026–2034 pada Kamis (9/7/2026).

Penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi desa guna memilih wakil masyarakat yang akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi warga selama delapan tahun ke depan.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Cicinde Selatan, Irpan Rizkiana, mengatakan bahwa penetapan bakal calon dilakukan setelah panitia melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas pendaftaran yang masuk dari masing-masing wilayah keterwakilan dan unsur perempuan.

Menurutnya, tahapan ini merupakan proses awal sebelum dilaksanakan verifikasi akhir terhadap seluruh persyaratan administrasi yang telah disampaikan para bakal calon. Panitia berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku agar menghasilkan anggota BPD yang berkualitas serta benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat.

“Penetapan bakal calon ini merupakan bagian dari tahapan yang telah ditentukan. Selanjutnya panitia masih akan melakukan verifikasi dan penyempurnaan dokumen administrasi yang belum lengkap. Kami berharap seluruh bakal calon dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Irpan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah anggota BPD Desa Cicinde Selatan yang akan dipilih sebanyak tujuh orang. Komposisi tersebut terdiri dari dua kursi keterwakilan perempuan, dua kursi keterwakilan Dusun 1A, satu kursi keterwakilan Dusun 1B, serta dua kursi keterwakilan Dusun Bangsasuta.

Untuk keterwakilan Dusun 1A, terdapat empat bakal calon yang telah ditetapkan, yakni Suryamin, Asep Hari Purnama, Niko Andris, dan Ridwan Hidayat. Sementara dari Dusun 1B terdapat H. Adad Hamdani, Pahmi Fauzi, Wahidin Rizwan, serta Dyas Ghanova Surya.

Adapun dari wilayah Dusun Bangsasuta, bakal calon yang ditetapkan adalah Ripal Riansyah, Usman, Sudrajat, dan Aang Hasanudin. Sedangkan untuk unsur keterwakilan perempuan terdapat tiga bakal calon, yaitu Ida Royani, Faojiah, dan Ani Meliawati.

Irpan menambahkan, setelah proses penetapan ini panitia akan fokus pada tahapan verifikasi administrasi guna memastikan seluruh bakal calon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Panitia memberikan kesempatan hingga 30 Juli 2026 bagi para bakal calon untuk melengkapi dokumen yang masih kurang atau melakukan perbaikan administrasi apabila diperlukan.

“Panitia memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada para bakal calon untuk melengkapi seluruh persyaratan. Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, adil, dan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemungutan suara untuk keterwakilan perempuan akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2026. Sementara pemilihan anggota BPD berdasarkan wilayah keterwakilan dusun dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Mekanisme pemilihan akan mengacu pada Peraturan Bupati Karawang yang mengatur tata cara pembentukan dan pemilihan anggota BPD. Dalam pelaksanaannya, pemilihan akan melibatkan unsur masyarakat serta perwakilan lembaga desa sebagai bentuk partisipasi dan transparansi dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Panitia berharap seluruh tahapan pemilihan anggota BPD Desa Cicinde
Selatan dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam menentukan calon-calon terbaik yang nantinya akan mengemban amanah sebagai wakil warga desa.
BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, keberadaan anggota BPD yang kompeten, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap pembangunan desa sangat dibutuhkan.

Dengan telah ditetapkannya 15 bakal calon anggota BPD ini, masyarakat Desa Cicinde Selatan kini menantikan tahapan berikutnya hingga terpilih tujuh anggota BPD yang akan mengemban amanah untuk periode 2026–2034. Diharapkan para anggota BPD terpilih nantinya mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat, memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, serta mendorong terwujudnya pembangunan yang lebih maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan warga Desa Cicinde Selatan.
(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *