Wabup Humbahas Diduga Berangkat ke Luar Negeri Sebelum Masa Cuti Berlaku, Tinggalkan Sejumlah Agenda Penting Pemerintahan
Doloksanggul – Rabu 08 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH., M.AP., diduga telah melakukan perjalanan ke Christchurch, New Zealand, sebelum masa cuti pribadinya resmi berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Putrabhayangkara.id dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Junita Rebeka Marbun diduga telah meninggalkan tugas sebagai Wakil Bupati sejak 28 Juni 2026.
Menurut sumber tersebut, perjalanan ke luar negeri itu bukan merupakan agenda kedinasan, melainkan perjalanan pribadi untuk mengantar anaknya melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa izin cuti Wakil Bupati dari Kementerian Dalam Negeri berlaku mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026. Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat selisih waktu antara tanggal keberangkatan dengan dimulainya masa cuti yang perlu memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa pengajuan cuti pribadi Wakil Bupati sebelumnya beberapa kali mengalami penolakan melalui sistem aplikasi karena jangka waktu cuti yang diajukan dinilai terlalu panjang.
Selama berada di luar negeri, Wakil Bupati diketahui tidak menghadiri sedikitnya dua Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, yakni Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 pada 6 Juli 2026.
Kedua agenda tersebut merupakan bagian penting dalam proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, media ini juga memperoleh informasi bahwa Wakil Bupati diduga tidak menyetujui mekanisme penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) selama menjalani cuti. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemantauan sejumlah awak media di rumah dinas Wakil Bupati, kendaraan dinas yang biasa digunakan juga tidak terlihat berada di lokasi. Keberadaan kendaraan tersebut beserta status penggunaannya selama masa cuti juga menjadi bagian dari informasi yang masih memerlukan penjelasan resmi.
Rangkaian informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, di antaranya mengenai waktu keberangkatan Wakil Bupati ke luar negeri, kesesuaian pelaksanaan cuti dengan ketentuan yang berlaku, dasar administrasi perjalanan luar negeri, alasan ketidakhadiran dalam agenda resmi pemerintahan, mekanisme pelaksanaan tugas selama masa cuti, serta penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Wakil Bupati.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan hak jawab, Putrabhayangkara.id pada Rabu (8/7/2026) telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kepala Bagian Umum Setdakab Humbang Hasundutan. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan resmi terkait seluruh informasi yang sedang dihimpun media ini.
Permohonan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui konfirmasi tersebut, media memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan selama Wakil Bupati menjalani cuti di luar negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum diterima. Putrabhayangkara.id tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Wakil Bupati Humbang Hasundutan maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Frish. H. Silaban
