Rutan Balige Bantah Dugaan Bisnis Ilegal Napi, Tegaskan Informasi Tidak Benar dan Tidak Didukung Bukti
BALIGE – Selasa 07 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige pada Selasa (7/7/2026) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan salah seorang petugas dengan dugaan sebagai penyambung kutipan bisnis ilegal narapidana. Dalam keterangannya, pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar serta tidak didukung bukti berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut Humas Rutan Balige, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta hasil penelusuran internal yang dilakukan oleh pihak Rutan.
Dalam keterangannya, Humas Rutan Balige menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya petugas yang menerima uang maupun bentuk keuntungan sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Demikian pula, tidak ditemukan bukti adanya narapidana yang memberikan sesuatu kepada petugas sebagaimana isu yang berkembang.
Pihak Rutan juga meluruskan informasi mengenai identitas salah seorang pegawai yang disebut dalam pemberitaan. Dijelaskan bahwa Brilian Pradipta bukan merupakan staf Kepala Pengamanan Rutan (KPR), melainkan petugas pada bagian Pelayanan Tahanan sesuai surat keputusan penempatan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan internal yang kami lakukan tidak menemukan adanya warga binaan maupun kamar hunian yang sesuai dengan kondisi sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi tersebut tidak benar terjadi di Rutan Kelas IIB Balige,” tegas Humas Rutan Balige.
Sebagai bentuk respons cepat atas berkembangnya informasi tersebut, jajaran Rutan Kelas IIB Balige juga melaksanakan razia insidentil terhadap sejumlah kamar hunian warga binaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga sekaligus membuktikan kondisi sebenarnya di dalam lingkungan Rutan.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni tiga bilah pisau rakitan, dua set kartu remi, dua buah mancis, dua buah paku, satu pisau cutter, satu pinset, satu gunting, satu pecahan kaca, serta satu pisau cukur.
Seluruh barang temuan langsung diamankan sebagai bagian dari deteksi dini dan penegakan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
Humas Rutan Balige menegaskan bahwa razia rutin maupun insidentil merupakan komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan.
Selain memperkuat pengawasan internal, Rutan Kelas IIB Balige juga terus membangun sinergi dengan aparat TNI dan Polri guna menjaga stabilitas keamanan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Melalui klarifikasi yang disampaikan pada Selasa (7/7/2026), Humas Rutan Balige kembali mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform digital lainnya. Masyarakat diminta mengedepankan prinsip cek fakta sebelum mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Klarifikasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen Rutan Kelas IIB Balige dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” tutup Humas Rutan Balige.
Dengan klarifikasi tersebut, Rutan Kelas IIB Balige menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat disikapi berdasarkan fakta melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
( Jonaer Silaban.S,Pd )
