Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Ranperda Strategis
Humbang Hasundutan – Senin 06 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima dokumen Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan di Gedung DPRD, Senin (6/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Empat Ranperda yang menjadi agenda pembahasan dalam rapat paripurna meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Turut hadir mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Van Barata Semenguk, SH, MH, para Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelum penyampaian pemandangan umum fraksi dimulai, Ketua DPRD terlebih dahulu meminta setiap fraksi menunjuk juru bicara. Fraksi Golkar Solidaritas menunjuk Rustam Marbun, Fraksi Hanura diwakili Martini Purba, Fraksi NasDem oleh Normauli Simarmata, Fraksi Perindo oleh Guntur Simamora, Fraksi Gerindra oleh Andreas Simamora, sedangkan Fraksi Gabungan menunjuk Roganda Tinambunan.
Melalui pandangan umum yang disampaikan, keenam fraksi DPRD memberikan berbagai masukan, saran, serta apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi secara umum menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, sejumlah fraksi juga menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang mencapai 99,34 persen serta realisasi belanja sebesar 94,24 persen. Meski dinilai menunjukkan kinerja yang baik, fraksi-fraksi tetap memberikan catatan agar efektivitas pelaksanaan belanja daerah terus ditingkatkan pada tahun-tahun anggaran berikutnya sehingga manfaat pembangunan dapat semakin dirasakan masyarakat.
Tidak hanya membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD juga memberikan perhatian terhadap tiga Ranperda lainnya yang dinilai memiliki dampak strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, fraksi-fraksi berpandangan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok perokok pasif. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan publik.
Sementara itu, terhadap Ranperda mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, DPRD berharap perubahan yang dilakukan benar-benar diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah serta mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi-fraksi memberikan masukan agar regulasi tersebut nantinya dapat diimplementasikan secara optimal, terutama dalam memperkuat inventarisasi aset daerah, sertifikasi, pengamanan, hingga pemanfaatan aset secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Penyampaian pemandangan umum fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan jawaban resmi terhadap seluruh pandangan dan masukan yang telah disampaikan DPRD, sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis: Frish. H. Silaban
