Sisi Humanis Brigjen L. Muhammad Iwan Mahardan di Mata Warga, Pengamat Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Lombok Barat — Sosok Sekretaris Deputi Promosi Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI), Brigjen L. Muhammad Iwan Mahardan, dikenal luas oleh masyarakat sekitarnya sebagai pribadi yang berjiwa sosial tinggi. Di tengah sorotan publik terkait kasus hukum yang menyeret namanya baru-baru ini, testimoni mengenai kedermawanan pria yang akrab disapa L. Iwan ini justru terus mengalir dari warga dan tokoh setempat.
Bagi warga Dasan Geres, Brigjen L. Iwan bukan sekadar seorang pejabat negara atau perwira tinggi, melainkan sosok tetangga yang rendah hati, gemar bergaul, dan mudah akrab dengan siapa saja tanpa memandang sekat sosial.
Lurah Dasan Geres, Umar Syarafudin, membenarkan kedekatan Brigjen L. Iwan dengan masyarakat. Menurutnya, di sela-sela kesibukannya, L. Iwan selalu menyempatkan diri untuk membaur dan berkontribusi langsung dalam berbagai kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya.
> “Ya betul, beliau adalah warga kami yang cukup aktif. Mulai dari gotong royong, santunan ke anak yatim hingga berkurban,” tutur Umar Syarafudin, Sabtu (4/6).
Selain aktif dalam kegiatan fisik kemasyarakatan, kediaman Brigjen L. Iwan juga dikenal terbuka bagi warga. Beliau rutin mengadakan majelis syukuran hingga pengajian di rumahnya, menjadikannya sebagai ruang silaturahmi yang hangat bagi tetangga sekitar dan para sahabatnya. Aktivitas sosial seperti menyantuni anak yatim piatu dan membantu kaum jompo sudah menjadi agenda yang melekat pada sosoknya.
Sikapnya yang membumi dan mudah membaur membuat masyarakat setempat merasa terkejut atas musibah hukum yang sedang menimpanya saat ini.
Menanggapi penetapan Brigjen L. Iwan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan BGN, pengamat politik dan hukum, Deni Hendrawan S.H, M.H, memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana, status tersangka sama sekali belum menunjukkan bahwa seseorang telah sah bersalah secara hukum.
Ada banyak preseden hukum di mana seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, namun ketika masuk ke proses persidangan dan fakta-fakta hukum diuji, justru diputus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Oleh karena itu, Deni meminta publik untuk bersikap bijak, menahan diri, dan tidak melakukan penghakiman secara prematur di ruang publik sebelum seluruh proses persidangan selesai secara tuntas.
Masyarakat dan seluruh pihak diharapkan dapat terus menghargai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Di sisi lain, rekam jejak kebaikan, jiwa sosial, dan kedekatan nyata Brigjen L. Muhammad Iwan Mahardan di tengah masyarakat Dasan Geres tetap menjadi cerita tersendiri yang melekat kuat di hati warga. (A)
