Kemendagri Kawal Pemanfaatan Dana Pascabencana Rp58,5 Miliar di Humbahas
Humbang Hasundutan | Rabu 01 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Pascabencana Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan dana tambahan dari pemerintah pusat berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel guna mempercepat rehabilitasi serta pemulihan wilayah yang terdampak bencana.
Kegiatan dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang menerima alokasi Tambahan TKD Pascabencana.
Sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas dukungan yang diberikan melalui Tambahan Transfer ke Daerah sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana.
Dalam sambutannya dijelaskan, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh alokasi Tambahan TKD Pascabencana sebesar Rp58.548.730.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp42.317.372.000 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah dialokasikan melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, dana sebesar Rp16.231.358.000 yang merupakan kurang salur Dana Bagi Hasil tahun sebelumnya direncanakan akan dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga memohon pendampingan dari Kemendagri agar seluruh proses pengelolaan dana, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media, Dr. Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa kehadiran tim Kemendagri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mengawal penggunaan dana tambahan tersebut agar tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi salah satu daerah penerima tambahan TKD setelah terdampak bencana alam yang terjadi pada tahun 2025. Karena itu, dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung rehabilitasi infrastruktur, rekonstruksi, serta penanganan lanjutan pascabencana.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan penggunaan dana TKD benar-benar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh perangkat daerah juga memperoleh bimbingan teknis mengenai tata kelola penggunaan dana TKD agar pelaksanaannya berjalan tertib administrasi, transparan, dan terhindar dari penyimpangan.
Selain pemaparan materi, forum tersebut diisi dengan sesi diskusi antara tim Kemendagri dan masing-masing OPD terkait untuk membahas percepatan pelaksanaan program yang dibiayai melalui Tambahan TKD Pascabencana Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya pendampingan langsung dari Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap seluruh program rehabilitasi dan pembangunan pascabencana dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi pemulihan kehidupan masyarakat.
Penulis: Frish. H. Silaban
