September 25, 2026

Pemdes Cicinde Selatan Klarifikasi Pemberitaan Dana Desa, Kades dan Ketua BPD Ajak Publik Hormati Proses Riksus Inspektorat

IMG-20260701-WA0025

Putrabhayangkara id//Karawang – Pemerintah Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025. Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, ketentuan, dan regulasi yang berlaku.

Saat ini, pengelolaan Dana Desa Cicinde Selatan tengah memasuki tahapan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Pemerintah desa menyatakan menghormati proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Desa Cicinde Selatan, H. Dasum, melalui Kasi Umum dan Perencanaan Iyus Rusmana, yang sekaligus sebagai operator desa rabu 01/07/2026 kepada awak media putra bhayangkara menyampaikan, bahwa pemerintah desa terbuka terhadap kritik, masukan, serta kontrol sosial dari masyarakat maupun media. Namun demikian, pihaknya berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat selesai dan diumumkan.
Menurutnya, seluruh program yang dibiayai Dana Desa disusun melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga kemasyarakatan desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum musyawarah desa yang dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.

“Kami menghormati setiap kritik, masukan, maupun pengawasan yang dilakukan masyarakat dan media. Namun kami juga berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil resmi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang,” ujar Iyus Rusmana.

Ia menjelaskan bahwa berbagai program yang saat ini menjadi sorotan publik sejatinya telah dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui proses perencanaan desa. Program-program tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Salah satu program yang menjadi perhatian dalam pemberitaan adalah kegiatan ketahanan pangan desa. Menurut Iyus, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat sekaligus memperkuat sektor ekonomi desa.

“Program ketahanan pangan yang kami jalankan bukan hanya tercatat dalam dokumen anggaran, tetapi telah direalisasikan di lapangan. Seluruh administrasi, dokumen pendukung, laporan kegiatan, dan pertanggungjawaban tersedia serta siap diperiksa oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa selalu berupaya memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun faktual.

Terkait adanya sorotan terhadap penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengalami peningkatan pada Tahun Anggaran 2025, Iyus Rukmana juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah desa dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan unit usaha desa yang dinilai memiliki potensi untuk berkembang. Menurutnya, keberadaan BUMDes diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan desa sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Penyertaan modal kepada BUMDes bukan keputusan sepihak. Semua telah melalui pembahasan bersama dalam forum yang melibatkan berbagai unsur desa dan dituangkan dalam dokumen perencanaan maupun APBDes. Tujuannya adalah memperkuat usaha desa agar manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar iyus.

Lebih lanjut, pemerintah desa juga memberikan penjelasan terkait munculnya dugaan pembiayaan ganda pada beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran. Menurut Iyus Rusmana, dalam sistem penganggaran pemerintahan desa terdapat sejumlah rincian sub kegiatan dan komponen belanja yang dicatat secara terpisah sesuai kode rekening, tahapan pelaksanaan, serta kebutuhan administrasi pelaporan.

Karena itu, menurutnya, keberadaan beberapa item anggaran dalam satu kegiatan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pengeluaran ganda tanpa dilakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi kegiatan.

“Dokumen APBDes memiliki struktur yang cukup rinci dan kompleks. Untuk memahami suatu kegiatan secara utuh diperlukan telaah yang komprehensif terhadap seluruh dokumen pendukung. Karena itu kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya pembiayaan ganda sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicinde Selatan, Soleh S.Pd, menegaskan bahwa BPD selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa setiap program dan kegiatan yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dibahas melalui mekanisme yang berlaku sebelum disepakati bersama.

“Kami di BPD menjalankan fungsi pengawasan dan selalu terlibat dalam pembahasan berbagai program desa. Karena itu, apabila terdapat pertanyaan atau dugaan dari masyarakat, tentu harus dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif serta berdasarkan data dan fakta yang valid,” ujarnya.

Menurut Soleh, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia memandang kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kita semua harus menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Inspektorat. Jika memang ada kekurangan administrasi tentu dapat diperbaiki sesuai rekomendasi. Namun apabila terdapat dugaan lain, semuanya harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata,” katanya.

Soleh menilai bahwa Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang merupakan bagian dari sistem pengawasan yang sehat dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui pemeriksaan tersebut, seluruh data dan dokumen akan diuji secara profesional sehingga hasilnya dapat menjadi dasar yang objektif dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan begitu seluruh persoalan dapat menjadi terang dan masyarakat memperoleh informasi yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Cicinde Selatan memastikan akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh dokumen, laporan, serta data yang diperlukan oleh tim pemeriksa disiapkan dan akan diserahkan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Pemerintah desa juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menutup keterangannya, Iyus Rusmana mengajak seluruh masyarakat Desa Cicinde Selatan untuk tetap menjaga suasana kondusif, memperkuat persatuan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami percaya proses pemeriksaan akan berjalan secara profesional, independen, dan objektif. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persatuan, serta menunggu hasil resmi dari Inspektorat Kabupaten Karawang. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Karawang masih berlangsung. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar resmi dalam menilai pengelolaan Dana Desa Cicinde Selatan Tahun Anggaran 2024–2025 sekaligus memberikan kepastian atas berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *