Objek yang Sama, Warga Bima Laporkan Anggota BPD Desa Kawainda Na’e atas Penipuan dan Sekdes atas Pengrusakan
Kabupaten Bima β Dugaan Kasus penipuan dan pengelolaan kayu di So Sori Panca, Desa Kawainda Na’e, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, kian memanas. Seorang warga berinisial AS melaporkan dua oknum pejabat desa setempat atas dua tindak pidana berbeda yang terjadi di objek yang sama, yakni dugaan Penipuan oleh Anggota BPD dan dugaan Pengrusakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, kedua laporan tersebut dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bima dalam rentang waktu yang berbeda, memperlihatkan konflik berkepanjangan yang melibatkan aparatur desa.
Laporan pertama terdaftar dengan Nomor: `STTLP/745/X/2024/SPKT/Res Bima/NTB` tertanggal 9 Oktober 2024. Dalam laporan ini, AS mengadukan S alias J (60), yang merupakan Anggota BPD Desa Kawainda Na’e.
Kasus ini bermula saat S menawarkan kerja sama pengelolaan kayu untuk pembangunan masjid. AS selaku pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah). Namun, uang tersebut diduga digelapkan dan terlapor tidak memenuhi janjinya hingga kasus ini bermuara ke jalur hukum.
Mengenai laporan ini, AS selaku pelapor membeberkan fakta baru terkait adanya keterlibatan Kepala Desa dalam aliran dana tersebut.
> “Saya merasa ditipu karena uang sebesar Rp22.000.000 sudah saya serahkan. Waktu itu, Kepala Desa juga mengeluarkan surat rekomendasi, dan surat itulah yang dibawa oleh Anggota BPD (S) kepada saya untuk meyakinkan kerja sama ini. Berdasarkan pengakuan, dari total uang 22 juta yang saya serahkan, sebesar 10 juta rupiah diserahkan untuk Kepala Desa dan 12 juta rupiah digunakan untuk operasional. Kami meminta kepastian hukum karena laporan ini sudah mengendap hampir dua tahun sejak Oktober 2024 tanpa kejelasan status yang pasti,” ungkap AS Jum’at (26/06/25).
Pernyataan pelapor tersebut senada dengan pengakuan dari pihak BPD (S alias J) yang mengonfirmasi bahwa dirinya merupakan anak buah dalam urusan tersebut dan membenarkan pembagian uang senilai Rp10.000.000 untuk Kepala Desa serta Rp12.000.000 untuk biaya operasional di lapangan.
Terlapor S alias J juga menambahkan bahwa dirinya bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
> “Saya mengonfirmasi bahwa dalam urusan ini saya adalah anak buah dari pelapor. Uang tersebut memang benar saya terima dan pembagiannya seperti itu. Masalah ini juga sudah berproses di hukum, dan saya sudah menghadiri panggilan serta memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Bima,” jelas S alias J saat dikonfirmasi via telepon Jum’at (26/06/26).
Konflik di objek yang sama ternyata terus bergulir. Pada 22 Juni 2026, AS kembali mendatangi Polres Bima untuk melaporkan kasus dugaan Pengrusakan di lokasi yang sama. Kali ini, terlapornya adalah Si, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Si diduga melakukan pengrusakan di atas objek yang tengah bersengketa tersebut.
Pelapor AS menjelaskan alasannya kembali mendatangi pihak berwajib untuk melaporkan kejadian kedua ini.
> “Kami terpaksa melapor lagi karena ada tindakan pengrusakan di lokasi objek yang sama yang tengah bersengketa. Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum Sekdes dalam aksi tersebut, makanya kami meminta perlindungan hukum ke Polres Bima,” tegas AS.
Kontras dengan laporan penipuan yang dinilai mandek, laporan kasus pengrusakan yang melibatkan Sekdes (Si) direspons cepat. Hanya berselang tiga hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Bima Unit Pidum Subnit III langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: `B/576/VI/RES.1.6./2026/Reskrim` tertanggal 25 Juni 2026 untuk memulai penyelidikan perkara pengrusakan berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, jurnalis media ini telah mencoba melakukan upaya untuk mendapat klarifikasi langsung kepada terlapor pengrusakan (Sekdes Si), tetapi belum memperoleh hasil. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Desa (Kades) Kawainda Na’e, pihak desa membantah keterlibatan sang Sekdes.
> “Bukan Sekretaris Desa (Sekdes) yang melakukan tindakan pengrusakan di lokasi tersebut. Menurut informasi yang kami terima, aksi pengrusakan itu murni dilakukan oleh masyarakat,” ungkap Kades Kawainda Na’e memberikan klarifikasi.
“Terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Anggota BPD itu, saya juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan selaku Kepala Desa,” aku Kades Kawainda Na’e singkat.
Pihak pelapor berharap Polres Bima tidak tebang pilih dan dapat bergerak simultan untuk menuntaskan kedua kasus ini. Mengingat para terlapor merupakan figur publik (Aparatur Desa) di Desa Kawainda Na’e, kepastian hukum yang cepat dan transparan sangat dinantikan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (A)
