September 26, 2026

Benarkah Surat Wakil Bupati Humbahas Merupakan Somasi? Ini Isi Surat Klarifikasi yang Sebenarnya

IMG-20260624-WA0052

HUMBAHAS – Rabu 24 Juni 2026. Putrabhayangkara.id

Polemik mengenai surat yang dilayangkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan kepada Bupati Humbang Hasundutan belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan bahkan menyebut surat tersebut sebagai “somasi”. Namun, berdasarkan salinan surat yang beredar, perihal surat tersebut secara jelas tertulis “Tindak Lanjut Permohonan Klarifikasi dan Penegasan Peran Wakil Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”

Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH., MAP, tertanggal 2 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya pada 6 Mei 2026 yang hingga saat itu belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan tertulis.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa terdapat beberapa kondisi yang dinilai berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beberapa hal yang menjadi perhatian Wakil Bupati di antaranya belum adanya penetapan pembagian tugas secara tertulis, terbatasnya komunikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah, tidak dilibatkannya Wakil Bupati dalam sejumlah agenda pemerintahan daerah, serta dukungan administratif dan operasional yang dinilai belum optimal.

Bahkan dalam surat itu juga disebutkan bahwa sejak September 2025, posisi ajudan Wakil Bupati telah kosong dan belum dilakukan pengisian kembali, sehingga menurut Wakil Bupati kondisi tersebut dapat menghambat pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui surat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan empat poin permohonan kepada Bupati Humbang Hasundutan, yakni:

Pertama, meminta tanggapan dan penjelasan tertulis atas surat Wakil Bupati tertanggal 6 Mei 2026 mengenai klarifikasi dan penegasan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, meminta agar pembagian tugas Wakil Bupati ditetapkan dan disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, meminta agar seluruh perangkat daerah diberikan penegasan untuk menjalankan komunikasi, koordinasi, konsultasi dan pelaporan kepada Wakil Bupati sesuai kedudukan dan fungsi Wakil Kepala Daerah.

Keempat, meminta dukungan administratif, operasional serta kelembagaan yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Bupati.

Jika merujuk pada isi surat yang beredar, tidak ditemukan adanya ancaman gugatan, tuntutan hukum, batas waktu tertentu, maupun peringatan akan ditempuhnya upaya hukum sebagaimana yang lazim terdapat dalam surat somasi.

Dalam praktik hukum, somasi umumnya merupakan surat peringatan yang berisi tuntutan pemenuhan kewajiban tertentu disertai konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sementara surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan lebih berisi permohonan klarifikasi dan penegasan peran serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Karena itu, munculnya penyebutan “somasi” terhadap surat tersebut memunculkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk protes terbuka kepada kepala daerah, sementara pihak lain menilai surat tersebut merupakan bagian dari komunikasi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan memuat isi surat secara terbuka, masyarakat dapat memperoleh gambaran secara utuh mengenai substansi surat yang dimaksud dan menilai sendiri apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai somasi atau lebih tepat disebut sebagai surat klarifikasi dan permohonan penegasan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi mengenai tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait surat dimaksud.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *