Pemkab Humbahas Perkuat Kelembagaan Pos Bankum Desa di Kecamatan Pollung, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
HUMBAHAS, Kamis 18 Juni 2026.
Putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui penguatan kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Desa. Sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan, Pemkab Humbahas menggelar Forum Group Discussion (FGD) bagi para paralegal dan pengurus Pos Bankum Desa se-Kecamatan Pollung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pollung tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Humbahas, Sabar H. Purba. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bagian Hukum Setdakab Humbahas Syahrizal Simamora, Sekretaris Kecamatan Pollung Rosaline Silaban, Kasubbag Bantuan Hukum Dimpu Dolok Marbun, serta praktisi hukum Maruli Purba, S.H., M.H. sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Sabar H. Purba menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., untuk mengaktifkan sekaligus memperkuat peran Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurutnya, keberadaan Pos Bankum menjadi sarana penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum secara lebih cepat dan terjangkau.
“Melalui Pos Bankum, pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat dan berkeadilan,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Sebelumnya, pada 10 Juni 2026 di Medan, Pemkab Humbahas menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilannya membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.
Pada kesempatan itu, narasumber Maruli Purba, S.H., M.H. memaparkan peran strategis Pos Bankum Desa dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa paradigma baru dalam penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara lebih mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak dibandingkan pemidanaan semata.
FGD berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan serta strategi penguatan kelembagaan Pos Bankum Desa ke depan.
Dengan penguatan kapasitas paralegal dan pengurus Pos Bankum secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
Frish. H. Silaban
