September 27, 2026

Imigrasi Pontianak Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Kawin Pesanan dengan WNA

IMG-20260618-WA0038

Pontianak – Kemajuan teknologi dan media sosial kini semakin memudahkan masyarakat menjalin hubungan dengan warga negara asing (WNA). Namun, di balik kisah cinta yang berujung pada pernikahan lintas negara, terdapat berbagai risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.Kamis,(18/6)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pernikahan dengan WNA yang menjanjikan kehidupan mewah, pekerjaan, maupun kemudahan tinggal di luar negeri tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi yang menyeluruh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa perkawinan internasional merupakan hak setiap orang dan dilindungi oleh hukum. Namun, menurutnya, perkawinan harus dilandasi niat yang baik dan dilakukan secara sukarela, bukan karena tekanan, paksaan, ataupun iming-iming keuntungan tertentu.

> “Masyarakat perlu memastikan bahwa calon pasangan benar-benar memiliki identitas yang jelas, status perkawinan yang sah, serta tidak terlibat dalam praktik penipuan atau perdagangan orang. Jangan sampai impian membangun keluarga justru berakhir menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

 

Sam Fernando menjelaskan, praktik kawin pesanan sering kali melibatkan pihak perantara yang menawarkan pasangan asing dengan janji kehidupan yang lebih baik. Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari adanya masalah setelah berada di negara tujuan.

Korban dapat mengalami berbagai bentuk kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi ekonomi, hingga kesulitan mendapatkan perlindungan hukum di negara tempat tinggalnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, Abdullah, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal penting sebelum memutuskan menikah dengan WNA.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain memastikan identitas calon pasangan dapat diverifikasi, memeriksa status perkawinan di negara asalnya, memahami hak dan kewajiban hukum setelah menikah, serta tidak menyerahkan dokumen pribadi maupun paspor kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi atau tidak memiliki legalitas yang jelas. Pemahaman terhadap aturan keimigrasian, termasuk izin tinggal, kewarganegaraan anak, dan dokumen perjalanan juga menjadi hal yang sangat penting.

Abdullah menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan terhadap proses perkawinan maupun keabsahan dokumen yang digunakan, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum mengambil keputusan.

Ia juga mengingatkan bahwa perkawinan tidak dapat dijadikan sarana untuk menghindari ketentuan hukum keimigrasian. Setiap proses pemberian izin tinggal bagi WNA tetap akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang yang berkedok perkawinan serta pentingnya memahami aspek hukum dalam perkawinan campuran.

Dengan kehati-hatian, keterbukaan informasi, dan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat diharapkan dapat membangun rumah tangga lintas negara secara aman, sehat, dan terlindungi dari berbagai risiko yang dapat merugikan masa depan keluarga.

(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *