Jejak Dugaan Penipuan Rp2,93 Miliar: Benarkah Nama Pertamina dan Dubai Dicatut untuk Proyek Minyak Fiktif?
JAKARTA – Sabtu 13 Juni 2026.
Putrabhayangkara.id
Dugaan penipuan berkedok investasi minyak mentah senilai Rp2,93 miliar mencuat setelah seorang pengusaha asal Tangerang berinisial RS melaporkan Wahyudi Setiawan dan istrinya, Cindy Atika Putri, ke Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, perkenalan dengan terlapor bermula pada September 2025 melalui rekomendasi seorang dokter langganannya. Awalnya, korban mengaku diminta membayar biaya jasa konsultan rumah sakit sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, korban ditawari peluang bisnis pasokan minyak mentah yang diklaim berasal dari Dubai dengan kapasitas 100.000 MT per pengiriman untuk pasar Asia Tenggara.
Korban menyebut Wahyudi Setiawan memperkenalkan sejumlah nama perusahaan dan relasi bisnis untuk meyakinkan dirinya. Bahkan, menurut pengakuan korban, terlapor juga menunjukkan foto-foto bersama sejumlah tokoh serta mengaku memiliki hubungan dengan pihak yang disebut berasal dari Uni Emirat Arab.
Merasa yakin dengan proyek tersebut, korban mengaku mentransfer dana sebesar Rp2,3 miliar ke rekening pribadi terlapor. Korban juga menyebut dirinya kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan alasan biaya tambat kapal dan kebutuhan operasional lainnya hingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp2,93 miliar.
Untuk memperkuat keyakinan korban, terlapor disebut sempat mengajak korban ke Pulau Sambu dan menunjukkan adanya kerja sama dengan PT Lepen selaku pemilik kilang. Namun, setelah melakukan konfirmasi langsung, korban mengaku memperoleh informasi bahwa belum pernah ada pembayaran sewa kilang maupun penandatanganan kerja sama sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Korban menduga nama Pertamina dan relasi bisnis luar negeri sengaja digunakan untuk membangun kepercayaan terhadap proyek tersebut. Dugaan itu kini menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian.
Selain Wahyudi Setiawan, nama Cindy Atika Putri juga disebut dalam laporan korban. Menurut RS, sebagian komunikasi dan proses membangun kepercayaan terhadap proyek tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Korban menduga pasangan suami istri itu memiliki peran dalam rangkaian transaksi dan hubungan bisnis yang dibangun selama proses investasi berlangsung.
Sejumlah dokumen dan foto yang diterima redaksi dari pihak pelapor turut memperlihatkan sosok yang disebut sebagai Wahyudi Setiawan. Menurut keterangan korban, foto-foto tersebut merupakan bagian dari rangkaian komunikasi dan hubungan bisnis yang dibangun selama proses investasi berlangsung. Namun, seluruh dalil dan bukti yang diajukan masih menunggu pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting, di antaranya mengapa dana miliaran rupiah ditransfer ke rekening pribadi, apakah benar terdapat kerja sama dengan perusahaan terkait, serta sejauh mana nama Pertamina maupun relasi bisnis luar negeri digunakan untuk meyakinkan korban.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan, perkara ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Wahyudi Setiawan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara proses penanganan perkara kini berada di tangan aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan investasi minyak fiktif tersebut.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
( Frish. H. Silaban )
