Pemkab Taput dan Pengusaha Tambang Sepakati Penutupan Galian C Ilegal di Tarutung dan Siatas Barita
Tarutung – Senin 08 Juni 2026.
Putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam dengan menggelar rapat koordinasi penertiban galian C pasir ilegal di Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Hendry M.M. Sitompul, M.Si., di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (8/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C bersama para pengusaha tambang. Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. Pemerintah daerah menilai penertiban perlu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Hendry M.M. Sitompul menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta menimbulkan risiko bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi penambangan.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Penertiban ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ujar Hendry dalam rapat tersebut.
Selain menjadi forum koordinasi, pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas usahanya sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari pelanggaran hukum maupun dampak negatif terhadap lingkungan.
Penandatanganan berita acara penutupan tangkahan pasir juga menjadi simbol kesepakatan bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mendukung upaya penertiban yang sedang dijalankan. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan tidak ada lagi aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tarutung maupun Kecamatan Siatas Barita.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim Lindup), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tarutung, Camat Siatas Barita, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, serta Kepala Desa Pancur Napitu.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih tertib dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi kepentingan generasi sekarang maupun masa depan.
Penertiban galian C ilegal ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Taput dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, taat aturan, serta berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
( Frish. H. Silaban )
