September 25, 2026

Aset Terbangkalai di Kawasan Hutan, Publik Menunggu Ketegasan Bupati Merata Terhadap Oknum Atau OPD Yang Bertanggung Jawab

Compress_20260603_204446_6180

Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) 03/06/2026 – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di kawasan Hutan Rondrang, di mana satu unit alat berat jenis ekskavator yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim  terlihat terendam dan tenggelam di dalam tanah basah (gambut) serta genangan air, dan terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penanganan.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun , bahwa alat berat dan berdasar foto titik koordinat, alat tersebut terbenam bukan lagi masuk wilayah pemkab Tanjabtim, sudah masuk wilayah Kabupaten tetangga, Namun yang menjadi sorotan adalah lambatnya penanganan hingga alat tersebut akhirnya terbenam hampir keseluruhan dan sangat di sayangkan  belum ada tindakan penarikan atau perbaikan dari pihak berwenang. Kondisi ekskavator yang terendam air dan lumpur dalam waktu lama tentunya dikhawatirkan akan merusak komponen mesin dan struktur alat secara permanen. Jika dibiarkan terus-menerus, nilai aset ini akan turun drastis bahkan bisa dianggap rusak total, yang berarti kerugian langsung bagi keuangan Daerah.
‎
‎Sementara itu mantan Kepala UPTD ALKAL PUPR Tanjabtim, Alqodrial sulit ditemui, untuk dimintai keterangan terkait alat berat tersebut, selalu tidak berada dikantor, dua kali awak media ini menemuinya untuk upaya komfirmasi namun tidak membuahkan hasil, upaya komfirmasi via whatsApp juga nihil, kuat dugaan kontak whatsApp awak media ini diblokir oleh yang bersangkutan.
‎
‎Lebih lanjut. Berdasarkan informasi beberapa sumber, bahwa alat tersebut awal lnya milik Kecamatan Sabak Timur, namun sekarang sudah menjadi aset UPTD ALKAL, Darohim selaku Camat Sabak Timur pada saat itu (sekarang menjabat Kabid di Dinas Pertanian Tanjabtim-red) terkesan menghindar saat ditemui dikantornya, upaya komfirmasi via tlp whatsApp dan chat whatsApp juga tidak dihiraukan sang kabid yang baru menjabat ini.
‎
‎Untuk diketahui. Bahwa Kepala UPTD ALKAL  yang baru dilantik, Sudirman, ST menyebutkan, ia bersedia menjemput alat berat tersebut dan dibawa ke UPTD ALKAL, akan tetapi dengan kondisi alat tersebut sudah berada di pinggir jalan.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait atau Bagian Aset Daerah mengenai penyebab kejadian, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta kapan alat berat tersebut akan dievakuasi. Masyarakat berharap aparat pengawasan dan pimpinan Daerah (Bupati) segera menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya untuk menyelamatkan aset Negara, tetapi juga menelusuri adanya unsur kelalaian atau pembiaran yang merugikan keuangan Daerah. Aset yang dibeli pakai uang rakyat seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, bukan terkesan dibiarkan rusak dan sia-sia karena kurangnya tanggung jawab dan pengawasan. (Jhon.T)
‎
‎
‎Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. perusahaan pers membuka ruang untuk  Hak jawab, Koreksi dan Klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *