September 26, 2026

Marak Pelanggaran Disiplin: LSM LIRA Desak Kapolda Malut Tegas Bertindak Terhadap Anggota yang Lalai Tugas

IMG-20260527-WA0029

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd

TERNATE,MPB.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kapolda Maluku Utara yang baru menjabat, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., untuk bersikap tegas terhadap seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek di seluruh wilayah hukum provinsi ini. Desakan ini dilatarbelakangi maraknya indisipliner yang terjadi, di mana sejumlah oknum anggota kerap meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan jelas.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Ternate, Rabu (27/5). Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota kepolisian, memiliki hak dan kewajiban yang melekat dan harus dijalankan secara seimbang. Hak yang diperoleh abdi negara berupa gaji dan tunjangan yang bersumber dari negara, harus dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban untuk mengabdi, melayani, serta melindungi kepentingan masyarakat luas sesuai aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, apabila negara telah menunaikan hak mereka sepenuhnya, namun ada pihak yang mengabaikan tanggung jawab dan tidak patuh terhadap peraturan kedinasan, maka tindakan tegas dan sanksi berat adalah hal yang wajib diberlakukan. Kondisi inilah yang diduga kuat terjadi di lingkungan Polsek Kayoa. Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat salah satu oknum anggota yang terbukti sering meninggalkan pos dan tugasnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Said.

Merespons kondisi tersebut, Said secara tegas meminta Kapolda Malut segera mengeluarkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, yang ditujukan kepada Kapolres Halmahera Selatan dan khususnya Kapolsek Kayoa. Pimpinan kepolisian di tingkat wilayah diminta untuk tidak lagi menoleransi kelalaian, bahkan harus berani menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan anggota yang masih abai menjalankan tugas atau melanggar disiplin.

“Anggota yang sering meninggalkan tanggung jawab tanpa alasan yang mendesak, atau beralasan mengurus kepentingan pribadi yang sama sekali tidak mendesak, lalu dengan sengaja menggugurkan kewajibannya sebagai pelayan publik, harus menjadi perhatian serius pimpinan di Polda Malut maupun Polres Halmahera Selatan. Pengawasan harus diperketat agar ke depannya, oknum yang gemar melalaikan tugas tidak lagi bertindak semena-mena dan merasa bebas dari konsekuensi hukum,” tambahnya.

Lebih jauh, Said menegaskan bahwa jika oknum yang bersangkutan masih terus mengulangi pelanggaran dan tidak ada perubahan sikap meski telah diperingatkan, maka langkah tegas yang harus diambil adalah penjatuhan sanksi berat. Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah pemindahan tugas ke Polsek yang berlokasi di daerah terpencil dan terisolir, sebagai sarana pembinaan serta pertaubatan agar yang bersangkutan menyadari kesalahannya.

(red zd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *