Polsek Nabire Kota Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari
Nabire – Polsek Nabire Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Minggu (24/05/2026). Proses tahap II tersebut dilakukan sebagai bagian dari penuntasan penanganan kasus oleh penyidik.
Penyerahan tersangka berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Yefri Iyai bersama personel Unit Reskrim. Tersangka berinisial FW diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam peristiwa itu, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Selina Rumbin menggunakan sebuah kapak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek di beberapa bagian tubuh, antara lain pada kepala, bahu, siku, dan bokong. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum dari RSUD Nabire, luka yang dialami korban diduga akibat benda tajam.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polsek Nabire Kota juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini resmi dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire hingga proses persidangan.
MPB ABIRAYANTI
