September 26, 2026

LMPP Jambi Terus Menyoroti Galian C di Tanjabtim, Attan: Benarkah Ada Setoran Kepada Oknum Tertentu???

IMG-20260520-WA0011

Jambi, Selasa, 19 Mei 2026 – LMPP Jambi terus menyoroti keberadaan beberapa lokasi usaha pertambangan bahan galian golongan C yang ternyata masa berlakunya izin usaha pertambangan sudah habis atau kedaluwarsa, namun masih terlihat adanya aktivitas pengelolaan maupun lokasi yang dibiarkan terbengkalai tanpa penanganan yang layak.

Ketua LMPP Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lapangan selama beberapa minggu terakhir. Attan juga menyebutkan ada beberapa galian c tanah urug dan galian batu andesit  yang status izinnya sudah tidak berlaku namun belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.

“Kami menemukan fakta bahwa ada lokasi yang tidak berizin namun sampe sekarang masih beroperasi, dan ada juga izinnya sudah habis, tetapi masih ada aktivitas pengambilan bahan galian, ini kan aneh, benarkah ada setoran kepada okum-oknum tertentu, seperti yang dikutip di salah satu media onlline, bertajuk (Bisnis Haram Galian C Diduga Sarat Setoran, Pelaku Mengaku Dipungut Dengan Cara Ditakut Takuti) yang mana dalam narasai tersebut menjelaskan (“para pelaku tambang ilegal kerap merasa “aman” beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, ada dugaan praktik intimidasi terhadap pengusaha atau operator lapangan dengan dalih penindakan hukum, yang kemudian berujung pada permintaan sejumlah uang untuk pengamanan aktivitas tambang. Sejumlah sumber menyebut, istilah “setoran koordinasi” sudah menjadi rahasia umum dalam bisnis galian C ilegal. Uang tersebut diduga mengalir ke oknum tertentu agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa gangguan. Jika tidak memberikan setoran, para pelaku disebut-sebut akan diancam dengan menakut-nakuti akan ada razia, penghentian alat berat, hingga proses hukum-red), isi berita ini sangat menarik, siapa oknum-oknum penerima setoran tersebut.” ujar attan.
” Selain itu, ada juga lokasi yang sudah tidak beroperasi, namun bekas galiannya dibiarkan begitu saja, membentuk lubang-lubang dalam yang berbahaya dan mengganggu tata air serta kondisi lingkungan sekitar, dan bukan tanpa dasar hal ini saya sampaikan, saya sudah menyurati Dinas SDM Provinsi, dan berdasarkan data yang kita dapat dari Dinas SDM Provinsi, ada beberapa perusahaan yang mengantongi izin lengkap namun sudah kadarluasa, ada yang tahun 2025, ada yang 2023, 2021, ada tanah urug, batu andesit dan pasir.” terang Attan.

Selain masalah status izin, Attan juga menyoroti belum dilaksanakannya kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan oleh pemegang izin sesuai peraturan yang berlaku. Hal  ini ia nilai sangat berisiko menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, hingga ancaman keselamatan bagi warga.

Attan meminta kepada Dinas terkait agar dilakukan verifikasi dan penertiban segera terhadap lokasi yang melanggar aturan, dan meminta APH menindak tegas pihak yang masih beroperasi tanpa izin sah dan kadarluasa. Selain itu, ia juga mendesak agar kewajiban pemulihan lahan ditegakkan secara ketat agar tidak menimbulkan masalah jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. (Jhon.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *