September 25, 2026

Warga Empat Desa di Uluan Harapkan Legalitas Tambang Rakyat, Pemkab Toba Tinjau Lokasi Penambangan

IMG-20260520-WA0005

TOBA — Selasa 19 Mei 2026 putrabhayangkara id

Harapan masyarakat di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, untuk memperoleh legalitas penambangan rakyat mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Toba. Selasa (19/5/2026), Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, turun langsung meninjau lokasi penambangan batu yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga di wilayah tersebut.

Permohonan legalitas itu disampaikan masyarakat dari empat desa, yakni Desa Sigaol Timur, Desa Sigaol Barat, Desa Siregar Aek Nalas, dan Desa Sampuara. Selama bertahun-tahun, aktivitas penambangan batu di kawasan itu dilakukan masyarakat secara tradisional. Namun, ketiadaan izin membuat aktivitas tersebut kerap dianggap ilegal.

Padahal, bagi sebagian warga, penambangan batu menjadi salah satu sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Kondisi itu mendorong masyarakat berharap adanya kepastian hukum agar aktivitas ekonomi mereka dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati Toba didampingi sejumlah perangkat daerah terkait serta pihak KPH Wilayah IV Balige guna memastikan kondisi lapangan dan titik lokasi yang diusulkan masyarakat untuk penambangan rakyat.

“Atas usulan warga maka kita tinjau ke lapangan untuk melihat langsung bagaimana kondisinya. Kita turut mengajak KPH Wilayah IV Balige untuk meninjau ini,” ujar Audi Murphy O. Sitorus di sela peninjauan.

Warga yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menunjukkan secara langsung titik-titik lokasi penambangan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Pemerintah berharap, apabila usulan legalitas nantinya mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka aktivitas penambangan rakyat dapat ditata lebih baik dan tidak lagi dilakukan secara sporadis di berbagai lokasi.

Menurut Wakil Bupati, penambangan rakyat nantinya diharapkan terpusat pada satu titik tertentu dengan sistem kerja manual tanpa menggunakan alat berat. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberi ruang ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan akan dilakukan di satu titik dan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini hanya berperan menyampaikan dan memfasilitasi aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin.

“Kita hanya usulkan,” tegas Wakil Bupati.

Upaya peninjauan lapangan tersebut menjadi langkah awal dalam mencari solusi antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tata kelola pertambangan yang sesuai aturan. Warga berharap, melalui dukungan pemerintah daerah, legalitas penambangan rakyat di Kecamatan Uluan dapat terwujud sehingga aktivitas yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat memiliki kepastian hukum dan pengawasan yang jelas.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID ( Jonaer Silaban )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *