7 WNA China Diamankan, Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire
Jakarta Putrabhayangkara.id – 13 Mei 2026 Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) dalam kesatuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi gabungan bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/PVB, petugas menemukan 10 unit alat berat, satu kamp pekerja, dua pondok operator alat berat, serta mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang kini menjalani pemeriksaan keimigrasian guna mendukung proses hukum.
Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025. Aktivitas tambang diduga dilakukan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari operator alat berat hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di Desa Urumusu, Gamei Biru, dan Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim Gakkum Kehutanan bersama aparat TNI menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, serta indikasi kuat aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menyebut praktik PETI tersebut dijalankan secara masif dan terorganisir. Penyidik kini juga menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengendali operasi tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dirusak akibat aktivitas ilegal.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
MPB ABIRAYANTI
