September 26, 2026

Pemerintah Kabupaten Samosir Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Menguat dari Kawasan Danau Toba

IMG-20260510-WA0002

putrabhayangkara id.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali mengemuka setelah hampir dua dekade bergulir tanpa kepastian. Kali ini, desakan kuat datang dari kawasan Danau Toba, khususnya Kabupaten Samosir, yang menilai regulasi tersebut mendesak untuk segera disahkan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.Informasi ini disampaikan Dinas Kominfo Samosir pada Minggu, 10 Mei 2026

Aspirasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba. Forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan terkait urgensi RUU Masyarakat Adat.

Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa kehadiran undang-undang bukan sekadar menambah produk legislasi, melainkan menjadi instrumen penting dalam melindungi identitas, hak, serta ruang hidup masyarakat adat yang selama ini kerap berada dalam ketidakjelasan kebijakan.

“Kami meminta agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik di tengah masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba,” ujar salah satu perwakilan daerah dalam forum tersebut.

Menurutnya, selama ini masyarakat adat masih sering menghadapi persoalan terkait pengakuan wilayah adat, hak atas tanah ulayat, hingga konflik kepentingan dengan berbagai pihak. Tanpa payung hukum nasional yang kuat, berbagai persoalan tersebut berpotensi terus berulang.

Kabupaten Samosir sendiri dinilai telah menunjukkan komitmen konkret dalam melindungi masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Regulasi ini menjadi langkah awal dalam memberikan pengakuan formal terhadap eksistensi masyarakat adat di daerah tersebut.

Namun demikian, keberadaan perda dinilai belum cukup tanpa dukungan regulasi di tingkat nasional. Kehadiran undang-undang diharapkan dapat memperkuat posisi hukum daerah sekaligus memberikan kepastian yang lebih luas dan mengikat.

“Jika RUU ini sudah disahkan menjadi undang-undang, maka perda yang telah kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.

RUU Masyarakat Adat sendiri telah menjadi wacana sejak lama, namun hingga kini belum juga disahkan. Berbagai dinamika politik dan perbedaan pandangan menjadi faktor yang memperlambat proses legislasi tersebut.

Melalui forum reses Baleg DPR RI ini, diharapkan seluruh aspirasi yang dihimpun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU. Dorongan dari daerah seperti Samosir menjadi sinyal kuat bahwa kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak.

Jika disahkan, undang-undang tersebut diyakini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan budaya, kearifan lokal, serta keseimbangan sosial di tengah arus pembangunan yang terus berkembang.

Dengan semakin menguatnya suara dari daerah, publik kini menanti langkah konkret DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID ( Jonaer Silaban )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *