September 26, 2026

Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,Kabupaten Agam Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba Dan Penipuan

IMG-20260508-WA0049

Kab. Agam, putrabhayangkara.id.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, secara tegas melarang bagi warga binaan pemasyarakatan untuk membawa HP didalam ruangan. Pengunaan HP bagi WBP, sangat merugikan dirinya, karena bisa dimanfaatkan untuk transaksi narkoba, penipuan online dan kegiatan lainnya. Bukan hanya WBP saja yang dilarang, tapi juga bagi seluruh jajaran Lapas mulai dari Kalapas hingga pejabat lapas dan jika ketahuan akan terkena sangsi tegas bahkan bisa pencopotan jabatan.

Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menyampaikan hal tersebut dalam memimpin apel gabungan sekaligus membacakan Ikrar yang nampak hadir, TNI,Polri, BNN dan jajaran Lapas, Zero Halinar di Aula Lapas, Padang Lansano, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat 8/5/2026.

Kegiatan apel dan Ikrar bersama ini, ujar Kalapas Budi Suharto sebagai langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib dan berintegritas. Kegiatan dilakukan secara serentak oleh Dirjen Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, yang utamanya untuk membasmi peredaran narkoba didalam Lapas, melalui Hp liar. Dan perlu diketahui bahwa Lapas telah menyediakan alat komunikasi berupa Hp bagi WBP yang hendak berkomunikasi dengan keluarganya.

Pemberantasan HP liar, tambah Kalapas Budi Suharto merupakan program Pemerintah pusat yang harus dilaksanakan untuk penguatan dukungan terhadap program Zero Halinar dalam Lapas.

Usai membacakan apel dan pembacaan Ikrar, Budi Suharto langsung memberikan amanat dihadapan jajaran Lapas, lalu rombongan melakukan sidak keberbagai Blok dan memberikan arahan pada WPB juga pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan oleh petugas BNN.( Leo ,).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *