Fakta Baru Terungkap di Sidang Pembunuhan Munaha, Penyidik Bongkar Perbedaan Keterangan Terdakwa
Pamekasan – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sekaligus pembakaran terhadap Munaha kembali digelar pada Kamis, 30 April 2026, di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan penyidik Deny Kurnia Yusuf sebagai saksi kunci.
Kehadiran penyidik dilakukan untuk mengklarifikasi perbedaan mencolok antara keterangan para terdakwa di persidangan sebelumnya dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, terdakwa Aina Naweski dan M. Ribut memberikan keterangan yang dinilai tidak sejalan dengan hasil penyidikan.
Dalam kesaksiannya, Deny Kurnia Yusuf menegaskan bahwa selama proses penyidikan, ketiga terdakwa tidak pernah mendapatkan tekanan, ancaman, maupun intimidasi. Ia menyebut seluruh jawaban yang diberikan terdakwa bersifat spontan dan tanpa paksaan.
“Tidak ada tekanan. Semua keterangan diberikan secara langsung oleh para terdakwa saat pemeriksaan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M.H., yang dalam kesempatan tersebut juga memberikan penekanan moral kepada seluruh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan pentingnya bekerja secara profesional dan jujur.
“Saya, jaksa, dan polisi harus bekerja secara proporsional dan sebenar-benarnya. Karena semua yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya secara hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan,” tegasnya.
Dari keterangan penyidik, mulai terungkap fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan ketiga terdakwa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan mereka di persidangan sebelumnya yang mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa keterangan para terdakwa sebelumnya yang mengaku tidak mengetahui peristiwa pembunuhan, bertentangan dengan hasil penyidikan. Bahkan, setelah penyidik memberikan penjelasan rinci, ketiga terdakwa akhirnya membenarkan apa yang tertuang di dalam BAP.
Fakta lain yang mencuat adalah terkait penggunaan aplikasi WhatsApp oleh terdakwa Aina. Sebelumnya, Aina mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut. Namun, penyidik menemukan adanya aplikasi WhatsApp di ponsel miliknya saat penyidikan berlangsung.
Dari kronologi yang dipaparkan, Aina disebut sempat diperintahkan oleh Naweski untuk menghubungi korban dan mengajaknya ke lokasi kejadian. Aina juga mengaku pernah diminta untuk meracuni korban, namun ia menolak. Selain itu, Naweski diduga sempat menghubungi M Ribut dan menyampaikan rencana untuk membunuh Munaha.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Perkembangan persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat adanya perubahan keterangan yang cukup signifikan dari para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Mahrus ali
