Polisi Tangkap Penjual Togel di Nabire, Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Nabire, Papua Tengah – Aparat kepolisian dari Polda Papua Tengah menangkap seorang penjual judi togel berinisial SG (57) di wilayah Nabire. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil aktivitas perjudian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Jalan DS, Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian jenis togel di wilayah tersebut.
Kanit 1 Subdit II Direskrimum Polda Papua Tengah, Frits Robert Yawan, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengamankan satu orang penjual togel berinisial SG dengan barang bukti uang senilai Rp10 juta. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas perjudian. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Papua Tengah.
Selain uang tunai, polisi juga menyita berbagai perlengkapan perjudian, di antaranya kupon putih, tabel shio, kertas karbon, papan angka keluar, kalkulator, alat tulis, serta satu unit telepon genggam.
Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjudian togel di wilayah Nabire.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami siapa bandar di balik praktik ini,” jelasnya.
Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas perjudian tersebut. Hal ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Kami akan dalami apakah ada pihak yang membekingi, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Semua masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
MPB ABIRA
