Masalah Diselesaikan Secara Adat, Polsek Karubaga Hadirkan Solusi Damai dan Bermartabat
Tolikara, Papua Pegunungan, MPB – Dalam semangat menjaga keharmonisan dan kearifan lokal, Polsek Karubaga memfasilitasi penyelesaian kasus melalui mekanisme adat yang berlangsung penuh kekeluargaan di halaman Mako Polsek Karubaga, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini merupakan proses pembayaran denda adat atas kasus perzinahan yang melibatkan dua pihak keluarga, dengan dihadiri sekitar 120 masyarakat dari kedua belah pihak. Suasana berlangsung tertib, aman, dan penuh rasa saling menghormati.
Proses mediasi dipimpin oleh Ps. Kanit Provos Polsek Karubaga, Bripka Deflius Upuya, yang didampingi personel Polsek Karubaga. Dalam arahannya, ia mengajak kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta mengedepankan nilai-nilai perdamaian.
“Kami berharap kedua keluarga dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, sehingga tercipta situasi yang aman dan harmonis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan kesiapannya untuk membayar denda adat berupa uang sebesar Rp3.150.000, 5 ekor babi, dan 2 ekor ayam. Penyampaian ini diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban yang menyatakan kesepakatan secara terbuka di hadapan masyarakat yang hadir.
Perwakilan keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya menerima seluruh bentuk denda adat tersebut sebagai bentuk penyelesaian yang sah secara adat.
Prosesi penyerahan denda dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh kedua belah pihak beserta tokoh keluarga, mencerminkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih dijunjung tinggi.
Di akhir kegiatan, Bripka Deflius Upuya menyampaikan apresiasi kepada kedua keluarga atas sikap kooperatif dan komitmen menjaga kedamaian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kedua pihak yang telah menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Ini menjadi contoh bahwa penyelesaian secara adat dapat menjadi solusi yang bijak dan menjaga persatuan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.40 WIT hingga 12.15 WIT ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa permasalahan telah selesai dan tidak akan dipersoalkan kembali di kemudian hari.
Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran Polri dalam proses ini menjadi wujud nyata pelayanan humanis, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Penulis: Adiyat
Editor : Ardi
