Penkum Kejati Jambi Terkesan Bungkam, LMPP Provinsi Jambi Akan Melakukan Aksi di Kejagung Bawa Beberapa Persoalan Dinas PUPR Tanjabtim
Jambi, (putrabhayangkara.id) – Laporan Ormas LMPP Jambi ke Kejati Jambi terkait Temuan 1Milyar di Dinas PUPR Tanjabtim dibidang SDA diduga jalan di tempat, pasalnya semenjak LMPP Jambi melakukan orasi dan melaporkan persoalan ini ke Kejati Jambi LMPP Jambi belum ada menerima informasi dari pihak Kejati Jambi sejauh mana tindak lanjut laporannya.
Hal ini disampaikan kembali oleh Attan selaku Ketua ormas LMPP Jambi, ia mengatakam belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan soal laporan nya. Jum’at, (10/04/2026).
” Sekali lagi kami dari LMPP meminta pihak Kejati lebih transparan dalam menangani dalam beberapa laporan dugaan korupsi di Kabupaten Tanjabtim, salah satunya Dinas PUPR di bidang SDA. Jika laporan kami ini tidak ditanggapi, maka kami siap melaporkan dan membawa kasus ini Kejagung RI serta melakukan Orasi didepan Kejagung.” ungkap Attan.
Sementara itu, Penkum Kejati Jambi sepertinya memilih bungkam, saat dikomfirmasi awak media ini soal perkembangan atau tindak lanjut laporan LMPP ini.
Untuk diketahui, Di kutip dari Jambink.id yang ditayangkan beberapa bulan yang lalu. (Proyek pembangunan jaringan irigasi senilai Rp7,02 miliar di Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bermasalah. Audit BPK RI 2025 mengungkap HPS tidak valid, adanya pekerjaan fiktif, hingga mark up harga pintu air. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Paket pekerjaan ini ditenderkan dengan metode tender umum pascakualifikasi satu file sistem gugur. Dari 23 peserta yang tercatat, hanya dua perusahaan memasukkan penawaran, CV Buana Nusantara Sakti (BNS) dengan Rp6,95 miliar dan CV Putra Tunggal dengan Rp5,62 miliar.
Pokja mencatat masalah pada dokumen alat berat. Excavator yang digunakan CV Putra Tunggal ternyata juga disewa oleh CV BNS. Fakta itu muncul dalam Berita Acara Klarifikasi Pokja tanggal 23 Maret 2024. Akhirnya Pokja menetapkan CV Buana Nusantara Sakti sebagai pemenang dengan kontrak Rp6,949,667,000. Proyek resmi berjalan 23 April–18 Desember 2024 dengan masa kerja 240 hari kalender.
BPK RI menemukan penyusunan HPS untuk item pintu air tidak memiliki dasar dokumen yang sah. Nilai HPS hanya berdasarkan perkiraan konsultan perencana dan standar harga umum. Pintu air primer dicatat Rp75 juta/unit, padahal harga riil Rp45 juta/unit.
Pintu air sekunder dicatat Rp46,19 juta/unit, sementara harga riil Rp17,5 juta/unit. BPK menyebut perbedaan ini adalah bentuk markup signifikan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain HPS, BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp1,000,105,121 tidak sesuai kontrak. Temuan rinci meliputi, Kantor direksi keet & papan nama proyek, berbeda dengan pembayaran, selisih Rp14,39 juta. Laporan dan dokumentasi, termasuk uji lab, selisih Rp5,16 juta.
Tumpang tindih biaya tenaga kerja galian saluran primer dan sekunder, selisih Rp21,55 juta. Mark up pintu air, kontrak pintu air primer Rp 93,2 juta/unit, sekunder Rp 40 juta/unit. Hasil konfirmasi di bengkel, harga riil hanya Rp 30 juta dan Rp 9 juta/unit. Total selisih lebih dari Rp 1,439 miliar.
BPK juga mencatat pintu air tidak dipasang sesuai spesifikasi, terjadi tumpang tindih pembetonan dan pembesian, tidak ada pemasangan bata mortar, serta alat tripod/trackle yang wajib dipakai tidak ditemukan di lapangan.
Total kelebihan pembayaran dari kekurangan volume, spesifikasi tak sesuai, dan mark up pintu air mencapai Rp 1 miliar. Angka ini menurut BPK bukan sekadar administrasi, tapi bentuk kelebihan bayar yang merugikan keuangan Negara). (Jhon.T)
