Teriakan “Bebaskan Samsul” Menggema di Sidang Pengadilan Negeri Sampang
Sampang – Putrabhayangkara.id Sidang perkara yang menjerat Samsul atas dugaan pencurian resmi ditutup pada Rabu, 8 April 2026. Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan duplik dari pihak penasihat hukum. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang dijadwalkan akan membacakan putusan pada Rabu, 15 April 2026 mendatang.
Dalam persidangan, kuasa hukum Samsul, Bung Taufik, menegaskan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana pencurian. Ia menyebut agenda duplik menjadi penegasan terakhir dari pembelaan yang selama ini disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Samsul melakukan pencurian,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Musennif dan Sofyan. Dalam keterangannya, Musennif menyampaikan bahwa sepeda motor yang menjadi objek perkara dipinjam pada saat Lebaran.
Sementara itu, Sofyan yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara ini, juga menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pencurian bersama Samsul. Keterangan tersebut dinilai memperkuat posisi pembelaan bahwa tidak ada keterlibatan Samsul dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Di luar ruang sidang, dukungan masyarakat terhadap Samsul terus menguat. Teriakan “Bebaskan Samsul” menggema sebagai bentuk desakan kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
Bung Taufik bersama masyarakat berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang dapat memutus perkara ini secara objektif dan membebaskan Samsul dari segala dakwaan.
Putusan yang akan dibacakan pekan depan kini menjadi penentu akhir dari perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Mahrus ali
