September 26, 2026

Cerdas Berdemokrasi: Pemkab Nabire Ajak Warga Pahami “Literasi Regulasi” dalam Menyampaikan Aspirasi

IMG-20260406-WA0047

Media Putra Bhayangkara.id, ​NABIRE (Papua Tengah) – Di tengah dinamika sosial yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Nabire menekankan pentingnya penguatan literasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini merespons rencana aksi demonstrasi damai oleh Front Rakyat Bergerak yang dijadwalkan pada Selasa (7/4/2026)

​Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, dalam keterangannya pada Senin (6/4), mengajak masyarakat untuk tidak hanya aktif bersuara, tetapi juga tekun mempelajari aturan main dalam berdemokrasi. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap teks perundang-undangan adalah kunci terciptanya stabilitas daerah.

​Pemerintah menggarisbawahi bahwa kunci dari aksi massa yang sukses dan damai terletak pada kepatuhan terhadap prosedur administratif. Burhanuddin mengajak warga untuk menelaah kembali aturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum, terutama terkait kewajiban pemberitahuan tertulis.

​Poin Edukasi: Sesuai undang-undang, pemberitahuan aksi wajib disampaikan minimal 3×24 jam sebelum kegiatan.
​Literasi Hukum: Memahami bahwa kepolisian bukan melarang tanpa dasar, melainkan menjalankan fungsi validasi formil dan materiil sesuai amanah hukum.

​“Penyampaian aspirasi adalah hak yang dilindungi, namun hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban memahami aturan. Jika kita rajin membaca dan mengikuti prosedur, tidak akan ada ruang untuk kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat,” ungkap Burhanuddin.

​Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya membaca situasi sosial (literasi sosial). Beliau mengingatkan bahwa masyarakat Nabire memiliki memori kolektif terhadap gangguan ketertiban di masa lalu. Oleh karena itu, diperlukan kearifan dalam bertindak agar tidak menimbulkan trauma baru bagi warga.

​Mencegah Disinformasi: Agar masyarakat tidak mudah terprovokasi anggapan bahwa aparat melarang demonstrasi secara sepihak.
​Menjamin Keamanan: Prosedur yang benar (seperti pengajuan STTP jauh-jauh hari) memberikan waktu bagi aparat untuk menyiapkan pengamanan yang humanis.
​Supremasi Hukum: Menjadikan hukum sebagai panglima dalam setiap langkah penyampaian pendapat.

​Melalui momentum ini, Pemkab Nabire berharap semangat untuk “melek hukum” terus tumbuh. Dengan budaya membaca aturan yang kuat, diharapkan ruang demokrasi di Nabire menjadi lebih sehat, tertib, dan mampu menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi kemajuan daerah tanpa mencederai kenyamanan publik.

(MPB/Kord/PT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *