September 27, 2026

Polsek Karubaga Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat, Ratusan Warga Hadir Menyaksikan

IMG-20260313-WA0006

Tolikara, Papua Pegunungan, MPB — Penyelesaian kasus perzinahan secara adat berlangsung aman dan kondusif di halaman Mako Polsek Karubaga, Kabupaten Tolikara, Kegiatan tersebut merupakan proses pembayaran denda adat antara keluarga pelaku dan korban yang dimediasi langsung oleh pihak kepolisian bersama tokoh keluarga dari kedua belah pihak. Jumat (13/3/2026).

Proses penyelesaian tersebut dipimpin oleh PS. Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, serta didampingi dua personel Polsek Karubaga. Sekitar 200 orang masyarakat dari kedua keluarga turut hadir menyaksikan jalannya proses pembayaran denda adat tersebut.

Kasus ini melibatkan seorang laki-laki berinisial DW (20) dari Desa Banggeri sebagai pelaku dan seorang perempuan berinisial AW (20) dari Desa Nanggulume sebagai korban. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku di wilayah setempat.

Sebelumnya, mediasi awal telah dilakukan pada Rabu (4/3/2026). Namun, pelaksanaan pembayaran denda adat baru dapat dilakukan pada hari Jumat (13/3/2026) setelah keluarga pelaku menyiapkan seluruh kewajiban adat.

Dalam arahannya saat membuka kegiatan, PS. Kanit Binmas Polsek Karubaga Bripka Welikar Wenda mengajak kedua keluarga untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kedua keluarga yang telah hadir di Polsek Karubaga untuk menyelesaikan pembayaran denda adat terkait kasus ini. Saya berharap proses ini dapat dilakukan dengan kepala dingin sehingga berjalan aman dan baik,” ujar Bripka Welikar Wenda.

Ia kemudian memberikan kesempatan kepada pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan kesiapan pembayaran denda adat yang telah disiapkan.
Perwakilan keluarga pelaku, Reky Weya, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan sejumlah uang serta hewan ternak sebagai bagian dari kewajiban adat.

“Kami menyampaikan bahwa sebagai keluarga pelaku telah menyiapkan uang sebesar Rp. 16.915.000 dan enam ekor ternak babi sebagai bentuk pembayaran denda adat kepada pihak keluarga korban,” ungkap Reky Weya di hadapan para saksi keluarga korban dan masyarakat.

Setelah mendengar penyampaian tersebut, perwakilan keluarga korban Mailes Wenda menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran denda adat tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah.

“Kami dari keluarga korban telah bersepakat dan menerima pembayaran denda adat yang telah disiapkan oleh pihak keluarga pelaku,” kata Mailes Wenda.

Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan aparat kepolisian, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.

Setelah proses pembayaran selesai, Bripka Welikar Wenda kembali menyampaikan apresiasi kepada kedua keluarga karena telah menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga situasi keamanan di wilayah tolikara karubaga.

“Kami dari Polsek Karubaga mengucapkan terima kasih kepada kedua keluarga yang telah menyelesaikan masalah ini secara adat dengan baik, aman, dan tertib,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penyelesaian, kedua pihak juga menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dan aparat kepolisian. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa permasalahan telah dianggap selesai secara adat.
Apabila di kemudian hari persoalan tersebut kembali dipersoalkan oleh salah satu pihak, maka akan dianggap sebagai masalah baru dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan pembayaran denda adat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Pihak Polsek Karubaga berharap penyelesaian secara adat yang difasilitasi oleh aparat keamanan dapat menjadi contoh dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta mencegah konflik berkepanjangan di wilayah kabupaten tolikara.

Penulis : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *