Imigrasi Pontianak Gelar “Immigration 101”, Edukasi Mahasiswa dan Media Soal Paspor, TKA, hingga Pencegahan TPPO
Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar kegiatan sosialisasi “Immigration 101: Masyarakat Melek Imigrasi” di Golden Tulip Pontianak, Kamis (12/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem keimigrasian Indonesia dan prosedur perjalanan internasional.
Sekitar 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan media massa di wilayah Pontianak dan sekitarnya mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Imigrasi Pontianak yang memaparkan berbagai aspek terkait pelayanan paspor, pengawasan orang asing, hingga penggunaan aplikasi M-Paspor.
Ketua panitia kegiatan, Ephy F, dalam laporannya menyampaikan bahwa mobilitas manusia antarnegara terus meningkat seiring perkembangan teknologi transportasi serta kerja sama internasional di bidang pendidikan, pariwisata, bisnis, dan ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat pemahaman masyarakat tentang sistem keimigrasian menjadi semakin penting.
“Dalam situasi ini, sistem keimigrasian memiliki peran strategis dalam mengatur lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah negara, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya.
Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat diharapkan memahami aturan dan prosedur perjalanan internasional, termasuk pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Adapun tujuan kegiatan ini antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian, membangun kesadaran hukum tentang pentingnya dokumen perjalanan, serta mendorong masyarakat agar melakukan perjalanan internasional secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai berbagai aspek keimigrasian, termasuk prosedur pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia, ketentuan bagi warga negara asing, serta mekanisme pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Kami memandang mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda yang memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi yang benar serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam sesi materi pertama, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Ephy F menjelaskan pentingnya penggunaan paspor secara bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap memanfaatkan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Menurutnya, petugas imigrasi juga melakukan proses pemeriksaan dan wawancara terhadap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri guna memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
“Petugas akan mengecek dokumen serta memastikan tujuan keberangkatan benar dan tidak mengarah pada potensi pelanggaran atau tindak pidana seperti TPPO,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Yuries Wibowo Susanto memaparkan mekanisme pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan sistem dan aplikasi digital, termasuk laporan dari hotel atau penginapan terkait keberadaan orang asing.
“Pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau keberadaan orang asing yang tidak jelas kegiatannya, diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak imigrasi,” ujarnya.
Pada sesi ketiga, narasumber Indra memperagakan penggunaan aplikasi M-Paspor, yang merupakan sistem pendaftaran paspor secara daring.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil antrean.
Meski demikian, terdapat layanan prioritas bagi kelompok tertentu seperti lansia, balita, dan orang sakit yang dapat mengurus paspor tanpa pendaftaran daring, dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihak Imigrasi Pontianak berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan peran keimigrasian serta dapat turut mendukung upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui kepatuhan terhadap aturan perjalanan internasional.(Sabirin)
