Polres Nabire Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Laka Lantas ke Kejari
Nabire – Satuan Lalu Lintas Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (12/03/2026). Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka dalam perkara ini berinisial (M), laki-laki kelahiran Nabire, 16 November 1977, beragama Islam dan berprofesi sebagai pekerja swasta. Ia diketahui berdomisili di Jalan Ilu, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka. Proses tersebut dilakukan oleh personel Sat Lantas Polres Nabire, yakni IPDA Satrio D. Soetrisno, BRIPTU Noak A. Raru, dan BRIPDA Allen Mirino kepada Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Madya As’ad Djaelani Sibghatullah, S.H.
Perkara ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 17 November 2025 di Jalan Poros Nabire Barat, tepatnya di depan Dealer Honda Sinar Pagi, Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Megapro nomor polisi PA 3384 KM yang dikendarai tersangka (M) dengan sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi PT 5832 AP yang dikendarai pemuda berinisial (CAT) bersama penumpang berinisial (GAT).
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Beat Street mengalami patah tulang pada tangan kiri, sementara penumpangnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Nabire. Dalam penyerahan tahap II ini turut diserahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua lembar STNK, satu lembar SIM C milik tersangka, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian. Proses penyerahan selesai sekitar pukul 14.00 WIT dan berlangsung aman serta lancar, sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Nabire dalam penegakan hukum serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
MPB ABIRA
