Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,Kabupaten Agam Berikan Remisi Khusus Kepada 2 Orang WBP Dan 223 WBP
Kab.Agam, putra bhayangkara.id.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung,Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat, memberikan remisi khusus kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang berlangsung di ruang zoom Lapas, Padang Lansano,Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung,Kabupaten Agam, pada Jumat, 28/3/2025.
Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan hari raya idul fitri 1446 H, kata Kalapas Budi Suharto merupakan kegiatan tahunan yang harus dilaksanakan.
Menurut keterangan Kalapas Budi Suharto bahwa dari 393
warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Lubuk Basung yang diusulkan mendapatkan
masa remisi yang diberikan bagi warga binaan tersebut mencakup 77 orang selama 15 hari, sebanyak 223 mendapatkan remisi sebulan, dan 32 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta yang mendapatkan 2 bulan sebayak 14 orang.
Ditambahkan oleh Budi Suharto,
“Kegiatan ini seiringan dengan zoom di Ruang Zoom Lapas Kelas II B Lubuk Basung diikuti oleh Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kasi Binadik dan Giatja, dan Petugas, serta 2 orang perwakilan WBP penerima remisi khusus.
.
Dalam Kegiatan zoom peserta terdiri dari seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia. Dan tentunya saya berharap,
dengan adanya remisi ini dapat mendorong warga binaan pemasyarakatan untuk tetap konsisten menjalankan program yang dilakukan di Lapas dan hendaknya berperilaku baik serta mematuhi peraturan yang telah ditentukan. ( Leo ).
