September 26, 2026

ADVOKAT Dr . Suharizal ,SH .MH.MM.CL : Memasukan BSN Ke Daftar DPO Hanya Strategis Murahan

IMG-20260305-WA0044

 

Padang,
Putrabhayangkara.id.
Adanya langsung penetapan Beny Saswin Nasrun ( BSN ) sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, tentunya membuat tanda tanya. Bukan hanya semata status hukum, tapi cara penegakkan hukum yang dinilai masih kurang pas, yang seolah terus berlari kencang, dipaksakan.

Penanganan perkara yang menjerat Beny Saswin Nasrun (BSN) semakin memicu tanda tanya besar. Tidak hanya soal penetapan tersangka, tetapi juga sederet langkah Kejaksaan Negeri Padang yang dinilai janggal, terburu-buru, dan bahkan terkesan dipaksakan. Perkara yang awalnya dipandang sebagai urusan kredit perbankan kini berubah menjadi sorotan nasional karena keanehan demi keanehan yang muncul ke publik.

Di tengah polemik tersebut, advokat Dr. Suharizal, SH, MH, MM, CLA, sebagai Penasehat Hukum Anggota DPRD Sumbar, bersama BSN memberikan pandangan sekaligus memberikan rilis kepada Wartawan Media PutraBhayangkara.id.,pada Kamis 5/3/2026.

Surat Salah Ketik, Namun DPO Tetap Terbit

BSN ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kajari Padang. Namun kejanggalan langsung muncul pada surat panggilan pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026 yang terbukti salah ketik, baik pada tanggal maupun tahun.

Meskipun kesalahan itu telah dikonfirmasi kuasa hukum, Kejari Padang tidak memperbaiki surat dan tidak mengirim ulang panggilan sesuai prosedur. Anehnya, hanya tujuh hari kemudian, yaitu 22 Januari 2026, status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BSN diterbitkan.

“Tidak ada perbaikan surat, tidak ada upaya paksa, tidak ada penjemputan. Tiba-tiba langsung DPO,” terang Suharizal kuasa hukum.

Dalam praktik umum, DPO terbit setelah:
Dua kali panggilan sah,
Upaya paksa melalui penjemputan,
Tetap tidak ditemukan.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa langkah penerbitan DPO dilakukan tanpa mengikuti standar hukum.

DPO Terbit Saat Praperadilan Masih Berjalan

Kejanggalan semakin bertambah karena DPO tersebut diterbitkan di tengah sidang praperadilan BSN, yang berlangsung sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2026. Tidak hanya itu, DPO justru dijadikan alat bukti oleh Kejari Padang dalam persidangan.

Hal ini dianggap janggal dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi pertimbangan hakim—alih-alih sebagai bagian dari proses hukum murni.

Praperadilan Bukan Ditolak, tetapi ‘Tidak Dapat Diterima’

permohonan praperadilan BSN “ditolak”. Faktanya, hakim menyatakan “tidak dapat diterima”, karena muncul fakta penting selama sidang:

Tidak ada penyitaan uang Rp17,55 miliar, seperti diklaim Kejari Padang.

Penyidik yang menjadi saksi mengakui tidak pernah melakukan penyitaan.

Karena objek sengketa tidak ada, hakim tidak bisa memberikan putusan materiil.

Pernyataan publik Kepala Kejari Padang mengenai penyitaan miliaran rupiah yang ternyata tidak pernah terjadi kini menjadi perhatian serius. Terkait hal itu, laporan telah disampaikan ke:
Ditreskrimsus Polda Sumbar
Komisi Kejaksaan RI
Satgas 53 Kejaksaan Agung

Kredit Lunas, Agunan Sah, Kerugian Negara Dipertanyakan

Perkara ini bermula dari hubungan kredit bisnis antara BSN melalui PT Benal Ichsan Persada dengan BNI. Sisa kewajiban sebesar Rp25 miliar telah lunas, dibuktikan melalui surat resmi BNI.

Narasi “kredit fiktif” juga terbantahkan:

10 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat diblokir atas permintaan Kejari Padang

Kemudian dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru yang menegaskan SHM tersebut sah

Keabsahan dokumen diperkuat oleh SKPT Kantor Pertanahan Kota Dumai

Dengan kredit lunas, agunan sah, dan tidak ada penyitaan uang, publik mempertanyakan:

“Di mana letak kerugian negara?”

Sita Tanah yang Diduga Bukan Lagi Milik BSN

Tim hukum BSN juga menemukan bahwa sebagian tanah dan bangunan yang disita bukan lagi milik BSN. Penyitaan ini kini sedang digugat melalui praperadilan baru.

Selain itu, perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar digugat ke PTUN Padang karena dinilai memakai asumsi keliru terhadap hubungan kredit yang sudah diselesaikan.

Permohonan Penundaan Penuntutan Tak Digubris

Awal Januari 2026, BSN mengajukan permohonan Penundaan Penuntutan sesuai Pasal 328 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Namun lebih dari satu bulan berlalu, tidak ada jawaban tertulis dari Kejari Padang.

Sikap diam ini kembali menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan profesionalisme penanganan perkara.

Penegakan Hukum atau Panggung Opini Publik?

Masyarakat sangat serius mendukung pemberantasan korupsi. Namun ketika langkah aparat hukum terlihat terburu-buru, penuh kejanggalan, dan tidak konsisten dengan fakta sidang, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.( R/leo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *