Klarifikasi Tegas Notaris atas Pemberitaan Sepihak Terkait Proses SHM di Bekasi
Bekasi – Media Putra Bhayangkara
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Suara Investigasi News berjudul “Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Sidik Kasus Notaris di Polrestro Bekasi Agar Tidak Tanda Tanya!!!”, pihak Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H., M.Kn menyampaikan bantahan keras atas isi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, prematur, serta mengarah pada pembentukan opini publik yang merugikan profesi Notaris.
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi adalah Cacat Etik
Notaris menegaskan bahwa sebelum berita tersebut dipublikasikan, tidak pernah ada permintaan konfirmasi atau klarifikasi dari pihak media kepada dirinya. Hal ini bertentangan dengan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan yang hanya mengutip satu pihak dan menghadirkan opini seorang akademisi tanpa verifikasi terhadap fakta administrasi yang sebenarnya berpotensi menjadi trial by the press (penghakiman melalui media).
Proses Balik Nama Bukan Proses Instan
Perlu ditegaskan bahwa proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pembayaran BPHTB, PPh, hingga proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) melibatkan beberapa tahapan:
Validasi dokumen subjek dan objek tanah
Verifikasi pajak daerah (BPHTB)
Validasi pajak pusat (PPh)
Proses administrasi di Kantor Pertanahan
Setiap tahapan memiliki waktu dan mekanisme tersendiri yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali Notaris/PPAT. Apabila terdapat keterlambatan, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan.
Tuduhan Dokumen “Bodong” Tidak Berdasar
Pernyataan yang menyebut bukti pembayaran pajak sebagai “bodong” adalah tuduhan serius yang seharusnya dibuktikan melalui audit resmi instansi penerbit, bukan sekadar asumsi sepihak.
Apabila memang ada dugaan ketidaksesuaian, mekanisme klarifikasi tersedia melalui Badan Pendapatan Daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak. Menyampaikan tuduhan “bodong” ke ruang publik tanpa verifikasi merupakan tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik.
Laporan Polisi Bukan Vonis Bersalah
Terkait laporan yang disebutkan telah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota, perlu ditegaskan bahwa laporan polisi adalah bentuk pengaduan, bukan putusan hukum.
Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Notaris melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, pemberitaan yang membangun narasi seolah-olah telah terjadi penipuan merupakan bentuk penggiringan opini.
Notaris menyatakan siap kooperatif dalam setiap proses hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, Notaris juga memiliki hak hukum untuk membela diri dari tuduhan yang tidak berdasar.
Profesi Notaris Dilindungi Undang-Undang
Profesi Notaris dan PPAT merupakan jabatan umum yang tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris serta pengawasan Majelis Pembina dan Pengawas. Setiap dugaan pelanggaran memiliki mekanisme etik dan administratif tersendiri.
Menggiring persoalan administratif menjadi framing tindak pidana tanpa pembuktian yang sah dapat merusak kredibilitas lembaga dan profesi hukum.
Peringatan atas Potensi Pencemaran Nama Baik
Pihak Notaris mempertimbangkan langkah hukum apabila pemberitaan yang tidak berimbang dan merugikan nama baik ini terus disebarluaskan tanpa hak jawab dan koreksi proporsional.
Publik diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi sepihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Red MPB)
