September 26, 2026

Bupati Humbahas Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

 

Medan, Selasa 25 Maret 2025

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (25/3/2025) di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Dalam penyerahan tersebut, Bupati didampingi Sekda Humbahas Christison Rudianto Marbun, M.Pd., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs. John Harry M., M.A., Plt. Inspektur De Zon Franatha Situmeang, S.T., Kadis Kominfo Batara F. Siregar, S.E., Plt. Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan, serta sejumlah pejabat lainnya. Laporan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, S.E.

Komitmen Pemkab Humbahas dalam Transparansi Keuangan

Dalam sambutannya, Dr. Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut atas pendampingan serta koreksi yang diberikan selama proses penyusunan laporan keuangan.

> “Penyusunan laporan keuangan ini tentu masih belum sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan tanggapan, dukungan, dan saran dari BPK Sumut guna penyempurnaan penyajian laporan ini. Tim BPK telah melaksanakan pemeriksaan interim selama hampir satu bulan di Pemkab Humbahas. Jika BPK masih memerlukan data tambahan, kami siap untuk memberikan demi transparansi keuangan yang akuntabel,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah hal yang sangat penting untuk kepentingan masyarakat.

> “Keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan dengan benar. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih baik, efektif, dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat Humbahas,” tambahnya.

Target Pemkabk Humbahas Pertahankan Predikat WTP

Lebih lanjut, Bupati Humbahas juga menyoroti pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan ini agar dapat terselesaikan tepat waktu.

> “Pemkab Humbahas telah delapan kali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Untuk mempertahankan pencapaian tersebut, kami masih sangat membutuhkan bimbingan dan pembinaan dari BPK RI. Kami berharap laporan keuangan yang kami sajikan memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

BPK RI Apresiasi Kepatuhan Pemkab Humbahas

Menanggapi hal tersebut, Paula Henry Simatupang, S.E., selaku Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, mengapresiasi kinerja Pemkab Humbahas dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

> “Kami mengapresiasi Pemkab Humbahas karena telah menyerahkan laporan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, di mana Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Paula Henry Simatupang juga menyatakan bahwa langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemkab Humbahas dalam transparansi keuangan daerah.

Kabupaten Lain Juga Serahkan LKPD

Selain Kabupaten Humbahas, pada kesempatan yang sama, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Efendi Napitupulu juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut.

Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara
Tanggal: 25 Maret 2025
Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *