Kapolres Nabire Tegaskan Tak Pernah Izinkan Tambang Liar, Ajak Insan Pers Duduk Bersama Dorong Regulasi IPR
Nabire — 18 februari 2026 Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S. I. K.,menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas tambang liar di wilayah Kabupaten Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Wakapolres, penyidik Reskrim, serta mitra Polri dan insan pers sebagai klarifikasi atas dinamika yang berkembang di forum diskusi terkait isu tambang rakyat. Ia menekankan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan bersama TNI.
Menurut Kapolres, keberadaan tambang liar telah memicu berbagai persoalan sosial, termasuk insiden saling serang antarwarga pada Desember lalu akibat sengketa batas wilayah pertambangan. Meski demikian, kepolisian tidak serta-merta mengedepankan tindakan represif. Sejumlah upaya edukasi dan pertemuan telah dilakukan, serta para pelaku usaha diingatkan untuk segera mengurus izin resmi agar siap ketika regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan pemerintah daerah.
Situasi keamanan di wilayah Topo dan sekitarnya juga menjadi perhatian karena adanya dugaan keterlibatan kelompok bersenjata yang memanfaatkan aktivitas tambang untuk kepentingan tertentu, termasuk permintaan sejumlah uang kepada pengusaha tambang. Persoalan ini telah dikoordinasikan dengan Polda Papua Tengah guna mencari solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menyampaikan permohonan maaf kepada salah satu jurnalis atas pernyataannya di forum diskusi yang dinilai kurang tepat. Ia menegaskan tidak pernah mengintimidasi atau meneror, serta mengajak seluruh elemen—insan pers, pemerintah daerah, pemilik hak ulayat, dan aparat keamanan—untuk duduk bersama mendorong percepatan regulasi IPR demi pengelolaan sumber daya alam yang sah dan menyejahterakan masyarakat.
MPB ABIRAYANTI
